Berita Banda Aceh

Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ini Kata Sekda Aceh

Seluruh pejabat lingkungan Pemerintah Aceh telah laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Sekda Aceh, dr Taqwallah 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi langsung para pejabat yang dengan kesadaran penuh melaporkan kekayaan pribadi di tahun 2020 tersebut.

"Pak Gubernur memberikan apresiasi kepada semua pejabat di lingkup Pemerintahan Aceh yang telah melaporkan e-LHKPN," kata Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, di Banda Aceh Rabu (27/1/2021).

Sekda menyebutkan apresiasi serupa juga disampaikan langsung oleh KPK. Di Aceh, pemerintah provinsi menjadi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut.

Secara total, dari laporan Badan Kepegawaian Aceh, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per tanggal 27 Januari hari ini, jam 03.59 dinihari tadi.

Baca juga: 1.428 Pejabat Pemerintah Aceh Dipanggil ke Ruang Sekda Aceh, tak Hadir Dianggap Mengundurkan Diri

Capaian pelaporan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Di mana tahun 2020 lalu laporan LHKPN selesai diimput pada pertengahan Februari.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015.

Edaran itu berisi tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemerintahan Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca juga: 50 Ribu Ekstasi Diseludup dari Malaysia, Lalu Ditanam Dekat Kandang Ayam di Aceh Utara

Artinya, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan.

Baca juga: Kisah Sukses Kurir Narkoba dari Aceh Berakhir, 2 Kg Sabu Dalam Sepatu Gagal Diterbangkan

Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved