Berita Banda Aceh

Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ini Kata Sekda Aceh

Seluruh pejabat lingkungan Pemerintah Aceh telah laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Sekda Aceh, dr Taqwallah 

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD.

Baca juga: Bolehkah Menutup Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kesadaran para pejabat SKPA dan seluruh Biro di Setda Aceh itu, patut diberikan apresiasi karena prestasi itu kembali dicapai seperti halnya tahun 2020 lalu.

Di mana pada tahun lalu, di pertengahan Februari seluruh pejabat telah melaporkan kekayaannya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pelaporan LHKPN tuntas pada bulan-bulan Desember. (*)

Baca juga: Kerangka Manusia di Aceh Timur Diduga Ayah dan Anak yang Hilang Masa Konflik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved