Opini
Anatomi Bencana
Dalam konteks keilmuan, anatomi adalah istilah yang hanya dipakai khusus untuk melukiskan dan hubungan bagian-bagian tubuh manusia
Oleh Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Dalam konteks keilmuan, anatomi adalah istilah yang hanya dipakai khusus untuk melukiskan dan hubungan bagian-bagian tubuh manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan. Secara sosial, anatomi sering dipakai untuk mengurai suatu hal secara mendalam dan mendetail. Di luar konteks tersebut, istilah ini jarang digunakan.
Saya membandingkan kata ini dengan istilah forensik. Pada dasarnya ia cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum. Forensik juga ilmu bedah berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. Namun secara sosial, forensik mulai digunakan untuk menelusuri suatu peristiwa secara detail dan sistematik.
Kedua istilah tersebut (anatomi dan forensik) sudah mulai digunakan secara luas, seperti bagaimana kebijakan dilihat dengan kerangka anatomis. Atau kejahatan berbasis teknologi informasi, menggunakan forensik sebagai ilmu bantu dalam menentukan hal-hal yang terjadi.
Opini ini ingin menawarkan konteks bencana banjir yang bisa dilihat dengan menggunakan anatomi atau anatomis, dalam menemukan berbagai kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan. Jika berpijak pada anatomi, bagaimana ilmu itu digunakan. Sedangkan secara anatomis, suatu kejadian dilihat secara detail, dirunut dan diurut satu persatu.
Terus berdebat
Jika membuka berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait pelestarian lingkungan, ada penekanan yang terkesan mulai dilupakan yakni keharusan untuk mengurai secara ilmiah kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Setiap kebijakan yang berisiko, harus didukung oleh data-data ilmiah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan sekaligus terhadap masyarakatnya.
Siapa yang peduli dengan data ilmiah terkait kebijakan? Bahkan pembangunan kekinian rasanya semakin meninggalkan data-data. Pembangunan hanya dengan menggantungkan pada rasa dan psikologis massa.
Berbicara data adalah berbicara rumus. Merujuk pada masa lalu, endatu kita memperkenalkan kearifan lokal atau kearifan tradisional dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Di pinggir sungai tidak boleh ada bangunan. Di lereng sekian derajat tidak boleh digunakan selain pohon. Sayangnya kearifan lokal pun semakin ditinggalkan.
Ada rumus kehidupan yang dipegang, kemudian dikembangkan sesuai dengan era kekinian. Rumus yang saya maksud, ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya untuk pembangunan yang berdampak, selalu harus diiringi dengan kajian sosial dan lingkungan.
Dalam realitas, kajian-kajian semacam ini hanya menjawab formalitas. Asal sudah ada. Sehingga tidak heran, ketika terjadi bencana, tidak ada ruang untuk bisa mengkritisi apalagi menggugat. Dengan rasa dan psikologis massa yang saya sebut di atas, pihak yang mengkritisi atau menggugat kebijakan, dengan mudah akan disudutkan sebagai pihak yang anti terhadap pembangunan.
Saya kira debat ini yang terus berlangsung. Debat soal apa yang menyebabkan suatu bencana, sepertinya selalu konteks untuk didiskusikan. Apalahi banjir yang terus menerus terjadi di daerah kita, masih dianggap sebagai hal yang biasa (Serambi,
21/1/2021; 18/1/2021; 6/1/2021). Banjir belum dianggap sesuatu yang mengerikan, walau minggu yang lalu, masyarakat di tiga kabupaten di Aceh harus mengungsi dan rumahnya terendam air.
Saya menduga orang kita sudah kebal. Tidak ada suara protes terhadap kebijakan yang berpotensi banjir. Tetapi bagi publik awam, mereka akan protes kepada siapa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)