Curanmor di Subulussalam
Beraksi Seorang Diri, Begini Modus dan Trik Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor di Subulussalam
Dijelaskannya, ada beberapa trik dan modus sang pria berbadan sedang itu dalam menggasak sepeda motor korbannya.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor (sepmor) di Kota Subulussalam berinisial S alias U (38), terbilang gesit lantaran mampu menyikat belasan sepmor dalam 6 bulan.
“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan berhasil menyikat belasan motor selama 6 bulan,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021), di pelataran Mapolres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono pun membeberkan modus operandi tersangka S dalam mencuri sepeda motor selama enam bulan di Kota Subulussalam.
Dijelaskannya, ada beberapa trik dan modus sang pria berbadan sedang itu dalam menggasak sepeda motor korbannya.
Tersangka S, lanjut AKBP Qori, merupakan kriminal spesialis pencurian sepeda motor dengan cara membongkar atau merusak kunci kontak yang terparkir di perkarangan rumah atau fasilitas umum.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Aksi Curanmor, Amankan Belasan Sepeda Motor
Baca juga: Emosi Cinta Ditolak, Pemuda 24 Tahun Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Mayat Dibuang ke Areal Sawah
Baca juga: Puluhan Calon Polisi Jalur SIPSS Polda Aceh Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
Dalam beraksi, tersangka S menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Selain itu, tersangka juga menggunakan sejumlah kunci bekas untuk menyalakan motor yang jadi incarannya.
“Ada beberapa kunci sepeda motor yang dibawa dan dicoba satu per satu ke motor sasarannya, tapi kalau tidak bisa, maka dirusak dengan kunci T,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Selain menggunakan kunci bekas dan kunci T modifikasi, tersangka S juga memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak sepmornya.
Tersangka S melancarkan aksinya pada malam hari dengan lokasi incaran perkarangan rumah, lokasi parkiran seperti masjid, dan fasilitas umum lainnya.
Alhasil, tersangka S sukses menggasak belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi target di wilayah Kota Subulussalam selama 6 bulan beraksi.
Baca juga: Gaji Keuchik di Bireuen Rp 2 Juta Ditambah Tunjangan, Ini Rincian Gaji Perangkat Gampong Lainnya
Baca juga: Luna Maya Beri Klarifikasi soal Kedekatannya dengan Berondong: Yang Pasti Sekarang Lagi Happy
Baca juga: PPDN 2021, Cara Pemkab Aceh Tamiang Karyakan Putra Daerah Bekerja di Perusahaan Besar
S alias U (38), merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian. S ternyata residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh SIngkil dengan perkara penggelapan kabel listrik dengan vonis dua tahun penjara.
Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.
“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit sepeda motor curian yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres AKBP Qori menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka S, masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.