Curanmor di Subulussalam

Beraksi Seorang Diri, Begini Modus dan Trik Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor di Subulussalam

Dijelaskannya, ada beberapa trik dan modus sang pria berbadan sedang itu dalam menggasak sepeda motor korbannya.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengungkap aksi curanmor dengan mengamankan seorang pelaku dan 13 barang bukti sepeda motor dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021), di pelataran Mapolres Subulussalam. 

Hebatnya, dengan melakukan pencurian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S melancarkan aksinya seorang diri.

Baca juga: Vaksinasi di Aceh Timur Dimulai Pertengahan Februari, Ini Sasarannya

Baca juga: Tertarik Magang di Pertamina dan PKS Aceh Tamiang? Peserta Harus Siapkan Persyaratan Ini

Baca juga: Pria Ini Bertarung Agar Kepalanya Lepas dari Gigitan Mulut Buaya, Korban Cungkil Rahang Buaya

Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.

Namun bak kata pepatah, ‘sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya’. Begitu pula halnya dengan tersangka S.

Berkat kepiawaian Satreskrim Polres Subulussalam berhasil meringkus tersangka S dan membongkar aksinya hingga menyita belasan sepeda motor hasil kejahatan pria tersebut.

Kini, S mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Cabuli Gadis dalam Mobil Rental, Pemuda Ini Divonis 175 Bulan Penjara

Baca juga: Jaga Kualitas Konstruksi, HRD Minta Kementerian PUPR Lakukan Lelang Secara Transparan

Baca juga: Suami Tak Berikan Nafkah Batin, Istri Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun dan Rekam Adegan Syur

Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved