Sempat Gugat Ayah Kandung Rp 3 M, Deden Siap Sujud di Kaki Memohon Ampun

Koswara, kakek 85 tahun yang digugat anaknya ini rupanya sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.

Editor: Amirullah
Tribun Jabar
Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021). 

Pas jam 11 saya langsung ke rumah bapak saya. Pak saya mau ketemu sama bapak," tambah Deden.

Akan tetapi, diakui Deden, kedatangannya malah dihalang-halangi oleh sang adik, Hamidah yang juga ikut digugatnya.

Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Jebak Istri Taruh Sabu di Jok Motor agar Ditangkap Polisi

"Tapi Hamidah menghalang-halangi saya mau ke bapak," ucap Deden.

"Kata Hamidah, suruh ketemuan aja di pengadilan, itu nantang. Padahal saya sayang bapak," tambahnya lagi.

"Nanti aja besok, katanya bapak gak bisa tidur kalau dibangunkan," ujarnya lagi.


Penolakan Hamidah pun makin membuat Deden minta tolong dengan sangat.

"Tolong, saya mau ketemu bapak, toloong pak," ucap Deden.

"Karena itu juga anaknya, itu aja," ucap Deden lagi.

Anak bungsu Koswara, Mochtar pun membenarkan ucapan sang kakak, Deden.

Diakui Mochtar, justru almarhumah Masitoh yang selama ini merawat ayahnya, Koswara.

Bahkan, almarhumah Masitoh membiayai semua pengobatan Koswara saat sakit.

Sang ayah, Koswara diakuinya mengidap sakit stroke dan jantung.


"Itu almarhumah kasihan sekali. ibu Masitoh itu tulang punggung keluarga. Kalau bapak ingin makan, beliau mempersiapkan semuanya dari akomodasi, kendaraan dan dari kesehatan.

Malahan saat bapak sakit stroke dan jantung, ibu Masitoh yang membiayai semuanya. Saya punya bukti semuanya.

Jadi jangan sampai wah ini anak gugat orangtua dengan Rp 3 M," papar Mochtar.

Baca juga: Nenek 87 Tahun Digugat 3 Anak Kandung, Mediasi Temui Jalan Buntu, Daminah: Dasar Anak Durhaka

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved