Suami Tak Berikan Nafkah Batin, Istri Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun dan Rekam Adegan Syur
Seorang ibu tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.
RFR yang kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.
Tertunduk dan Menangis

Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Baca juga: VIRAL Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Baca juga: Wali Kota Sabang Lantik 130 Pejabat Eselon II, III & IV di Lingkungan Pemko Sabang
Baca juga: Ini Data Rumah Rusak akibat Banjir Bandang di Lengkong, Langsa Baro
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami