ASN Dilarang Berhubungan dengan Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin Penting Larangannya

Terdapat tujuh poin bentuk larangan bagi ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut badan hukumnya

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

SERAMBINEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berhubungan dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

Terdapat tujuh poin bentuk larangan bagi ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut badan hukumnya dalam SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021.

Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo (KOMPAS.COM)

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang, Rekaman CCTV dan Celana Dalam jadi Bukti

Baca juga: Tegur Balap Liar, Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Korban Alami Luka di Kepala dan Pinggang

Dalam poin ketentuan, pelarangan yang dimaksud mencakup pelarangan ASN untuk:

a. menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

b. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

c. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

d. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

Baca juga: Sekelompok Pemuda Demo di Kantor Gubernur, Pertanyakan Dana Covid-19 Hingga Singgung Soal Wagub

e. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

f. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

g. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

()

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. (dok.BKN)

Baca juga: India Bebaskan 28 Nelayan Aceh yang Ditahan di Kepulauan Andaman, Hari Ini Tiba di Kualanamu

Sementara itu pelarangan ini disebut merupakan komitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip dari setkab.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved