Breaking News

Gerindra Sebut Syarat Pendidikan Tinggi bagi Caleg-Capres Tak Relevan Lagi: Syarat Ijazah Itu Kuno

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Elnino M Husein Mohi menegaskan persyaratan pendidikan formal tidak lagi relevan.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR Elnino M Husein Mohi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/8/2016). 

Pasal 182

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat yang berbeda diterapkan bagi calon anggota DPR hingga calon Presiden. Mereka minimal memiliki pendidikan SMA atau sederajat.

Adapun syarat menjadi calon anggota DPRD hingga DPR tertera di dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Sementara syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden tertera di dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Berikut isi pasal-pasal UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR hingga presiden :

Pasal 240

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg-Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi, Gerindra: Syarat Ijazah Itu Kuno Tak Relevan Lagi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved