PPPK 2025

3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Segini Nominal Gaji

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh PPK dengan urutan prioritas tertentu

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Kriteria yang bisa ikut PPK 2025 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi membuka babak baru dalam rekrutmen Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk lolos dan diangkat menjadi PPPK.

Kesempatan ini menjadi angin segar, terutama bagi para pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi namun belum mendapat status kepegawaian yang jelas.

Pasalnya, pemerintah menetapkan bahwa seleksi perdana PPPK paruh waktu ini akan dimulai pada 22 Agustus 2025.

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Baca juga: Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan Akan Usulkan PPPK Paruh Waktu

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

2. pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. 

Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved