Rasisme
KNPI Aceh Tamiang Kecam Pernyataan Rasisme Abu Janda di Media Sosial, Siap Laporkan ke Polisi
Arif pun mengingatkan pemuda di Aceh Tamiang tidak terpengaruh dengan pernyataan Abu Janda agar ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat tetap
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Tamiang mengecam pernyataan Abu Janda di media sosial yang menyinggung ras.
Pernyataan Abu Janda yang terkesan membenturkan ras di Indonesia dinilai cukup sensitif dan bisa memicu perselisihan di akar rumput.
“DPD II KNPI Aceh Tamiang sangat menyayangkan sekaligus mengecam sikap ataupun pernyataan yang menyinggung perbedaan ras. Pernyataan yang menyinggung seperti itu sebaiknya tidak dibiarkan terus bergulir,” kata Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang, Arif Wildan, Kamis (28/1/2021).
Arif pun mengingatkan pemuda di Aceh Tamiang tidak terpengaruh dengan pernyataan Abu Janda agar ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
Baca juga: India Bebaskan 28 Nelayan Aceh yang Ditahan di Kepulauan Andaman, Hari Ini Tiba di Kualanamu
Baca juga: 4 Perawatan Rumahan Efektif Atasi Gatal pada Area Kewanitaan
Baca juga: 5 Masker Wajah untuk Kulit Halus, Lembap dan Awet Muda, Ada Masker Pisang hingga Masker Putih Telur
“Pemuda di Aceh Tamiang harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan, janga terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang bisa memecah belah sesama anak bangsa,” pesan Arif.
Arif mengungkapkan secara internal pihaknya masih membahas persoalan ini dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan Abu Janda ke polisi.
Sejauh ini Arif melihat pernyataan Abu Janda di media sosial sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sikap ini menurutnya telah bertentangan dengan Pasal 45 ayat (3) jo, Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2), jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
“Kita lihat hasil pembahasan ini, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan melaporkan Abu Janda ke polisi,” tukasnya.(*)