Berita Aceh Utara
Nekat Genggam Sabu di Tangan, Pemuda Gondrong di Aceh Utara Diringkus Polisi
Lelaki 25 tahun itu ditangkap personel Polsek Syamtalira Aron, Polres Aceh Utara di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemuda berambut gondrong berinisial HJ warga Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Rabu (27/1/2021) ditangkap polisi.
Dia diringkus polisi dalam perkara tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,23 gram.
Lelaki 25 tahun itu ditangkap personel Polsek Syamtalira Aron, Polres Aceh Utara di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Polisi juga menyita 1 unit handphone dan 1 unit sepmor yang dipakai HJ.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan saat penangkapan terjadi tersangka menggengam barang bukti sabu ditangannya.
“Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat, kini ia diamankan ke Polsek Syamtalira Aron untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: 12 Kali Beraksi, Dua Maling Sepmor Ditembak Polisi, Begini Modusnya
Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan ke-21: Barcelona Hadapi Lawan Sulit, Real Madrid Siap Dekati Atletico
Baca juga: Ini Sanksi Pengemudi yang Tak Punya SIM, Seusai Bocah Tabrak 8 Motor Sampai Satu Orang Meninggal
Baca juga: Istri Bongkar Perselingkuhan Suami, Gara-gara Bayar Tilang Pacar Pakai Kartu Kredit Miliknya
Nyabu di Gubuk
Polsek Bendahara, Aceh Tamiang meringkus seorang petani yang terlibat penyalahgunaan narkoba bersama dua temannya di Kampung Tanjunglipat I, Bendahara, Rabu (28/1/2021) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Awalnya poisi hanya meringkus IS alias Panjol (23) dan seorang remaja Ef (18) dari sebuah gubuk di Tanjunglipat I sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya terindikasi baru saja mengonsumsi sabu-sabu di dalam gubuk yang berada di areal persawahan itu.
Dugaan ini dikuatkan dengan temuan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.
Barang bukti itu meliputi sebuah kaca pireks berisi sabu-sabu, sebuah bong dan sebuah plastik diduga bekas sabu-sabu.
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 21, Big Match Arsenal Vs Manchester United dan West Ham Vs Liverpool
Baca juga: Hasil Undian Semifinal BWF World Tour Finals 2020, Ahsan/Hendra Bertekad Kalahkan Wakil Korsel
Baca juga: Heboh Diduga Meteor Hantam Rumah, Warga Dengar Dentuman Keras dan Kepulan Asap dari Langit
Baca juga: 5 Manfaat Kesehatan Setelah Minum Air Jahe, Mempercepat Metabolisme Hingga Menjaga Kadar Kolesterol
“Berdasarkan temuan barang bukti di TKP, kuat dugaan keduanya baru saja mengonsumsi narkoba, sehingga langsung kita amankan,” kata Kapolsek Bendahara, Ipda Agus Gani, Kamis (28/1/2021).
Agus menjelaskan, timnya langsung mengembangkan kasus itu hingga diperoleh informasi kalau narkotika itu dibeli tersangka dari S alias Sipol (26) seharga Rp 100 ribu.