Berita Abdya
Harga Pupuk Bersubsidi Naik, PT Meuligoe Raya Kumpulkan Pemilik Kios Pengecer di Abdya
Kenaikan atau perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini berlaku sejak Januari 2021.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
“Pelanggaran atas kontrak dan fakta integritas, saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, berupa pemberhentian selaku kios pengecer resmi,” tegas Maidisal Diwa dihadapan para pemilik kios pengecer resmi yang hadir dalam rapat tersebut.
Salah seorang keuchik gampong dalam rapat tersebut mengimformasikan tentang ada sejumlah petani yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, bagaimana solusinya.
Atas pertanyaan ini, pejabat yang mewakili Kepala Distanpan Abdya meminta para keuchik untuk mencatat nama-nama mereka untuk perbaikan RDKK atau nama-nama mereka akan diinput ke dalam e-RDKK.
Baca juga: Tidak Dianggarkan dalam APBN, Begini Nasib BLT Gaji Tahun Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: Harimau Sumatera ‘Danau Putra’ Dilepasliarkan di Pegunungan Gulo Aceh Tenggara
Baca juga: Donald Trump Benar-benar Sial, Jelang Sidang Pemakzulan, Seluruh Tim Hukum Mundur
Baca juga: Pamit Pergi ke Rumah Nenek, Remaja Putri Ini Malah Dilaporkan Tenggelam di Laut
Rincian HET Pupuk Bersubsidi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menaikkan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi yang dijual di kios-kios pengecer resmi, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai berlaku Januari 2021.
Dari lima jenis pupuk bersubsidi, HET untuk empat jenis (Urea, SP-36, ZA dan Petroganik atau Organik, naik antara Rp 300 sampai Rp 450 per kilogram.
Sedangkan HET pupuk jenis NPK Phonska masih tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp 2.300 per kilogram (kg) atau Rp 115.000 per sak isi 50 kg.
Hal ini Keputusan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya tanggal 6 Januari 2021, Nomor 8212/107/2021 ditandatangani Kepala Distanpan Abdya, drh Nasruddin.
Keputusan tersebut ditembuskan antara lain kepada Bupati Abdya, Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, serta PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 820/01/IV.1 tanggal 4 Januari 2021 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Empat jenis pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan HET adalah Urea Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg, naik Rp 450 per kg, dibandingkan HET tahun 2020 Rp 1.800 per kg atau Rp 90 ribu per sak.
Pupuk SP-36 Rp 2.400 per kg atau persak Rp 120.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 400 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 2.000 per kg atau Rp 100.000 per sak.
Pupuk ZA Rp 1.700 per kg atau Rp 85.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 1.400 per kg atau Rp 70.000 per sak.
Dan, pupuk organik (petroganik) Rp 800 per kg atau Rp 32.000 per sak isi 40 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 500 per kg atau Rp 20.000 per sak.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa kemasan pupuk bersubsidi diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus.