Berita Aceh Besar
Hakim Perberat Hukuman Kakek 78 Tahun Pelaku Rudapaksa 4 Anak, Dituntut 150 Bulan, Divonis 180 Bulan
Tak tanggung-tanggung, kakek 78 tahun berinisial MN itu divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus seorang kakek asal Montasik berusia 78 tahun yang melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap 4 Anak dibawah umur yang terdaftar dengan register Nomor 19/JN/2020/MS.Jth.
Tak tanggung-tanggung, kakek 78 tahun berinisial MN itu divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa sebanyak 150 bulan atau 12,5 tahun penjara.
Vonis lebih berat dari tuntutan atau rekuisitor dari JPU Kejari Aceh Besar itu karena majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang.
Terlebih lagi, korban anak-anak yang masih berusia di bawah umur itu masih bocah, bahkan ada yang masih berusia balita (5 tahun).
Baca juga: Dituntut 150 Bulan Penjara, Kakek 78 Tahun Pelaku Rudapaksa 4 Bocah Tersentak, ‘Ka Habeh Lon’
Baca juga: Sidang Kasus Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Balai Bawah Rumah Kembali Digelar
Baca juga: Kakek 75 Tahun Berulang Kali Rudapaksa Gadis SMP Sampai Hamil 5 Bulan, Korban Diancam Pakai Cangkul
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH, melalui Humasnya, Tgk Murtadha Lc, kepada Serambinews.com, Selasa (2/2/2020), mengatakan, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, SHI, MH, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dijelaskan Tgk Murtadha, dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakimrvy Sukmarwati tersebut dibantu dua hakim anggota, yakni Drs H Ridhwan dan Fadhlia Ssy.
Ketua Majelis Hakim, Ervy Sukmarwati dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
"Ada pun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15, di mana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual," ujar Tgk Murtadha.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut, begitu juga Muhadir SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menyatakan menerima vonis itu.
Baca juga: Kapal Aceh Hebat 1 Sukses Uji Sandar Perdana di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang
Baca juga: Pembangunan Jalan Penghubung Aceh Selatan-Aceh Singkil Dilanjutkan Tahun Ini, LSM Ajak Awasi Bersama
Baca juga: Kapolres Galus Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Personel, Implementasi 100 Hari Kerja Kapolri Baru
Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah itu terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu gampong dalam kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-vonis-kakek-pemerkosa-bocah.jpg)