Berita Bener Meriah

Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Pelaku Tenaga Honorer Pemkab Bener Meriah

Ijazah yang dipalsukan itu diduga bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan penerbitan dan peredaran ijazah palsu.

Ijazah yang dipalsukan itu diduga bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah.

Kedua tersangka baru itu, yakni berinisial GW yang berprofesi sebagai tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bener Meriah.

Kemudian, RF berprofesi sebagai tenaga honorer pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten setempat.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerbitan dan peredaran ijazah palsu tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Staf Disdik Bener Meriah jadi Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Ijazah Palsu

Baca juga: Dengar Suara Tangisan dari Koper Penumpang, Sopir Ini Syok Lihat Ada yang Meringkuk di dalam

Baca juga: Setelah 14 Jam Berlayar, KMP Aceh Hebat 1 Bersandar di Pelabuhan Kolok Sinabang

Ketiga tersangka itu di antaranya, berinisial AS (37) yang berprofesi sebagai staf Dinas Pendidikan Bener Meriah.

Lalu, SM (39) sebagai PNS di jajaran Dinas Kesehatan setempat. Selanjutnya, KS (40) berprofesi sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, SH kepada wartawan, Selasa (2/2/2021), mengatakan, pada 31 Januari 2021, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penerbitan dan peredaran ijazah palsu tersebut.

“Setelah gelar perkara, kita kembali menetapkan dua tersangka yaitu, GW dan RF. Mereka terlibat sebagai perantara antara pembuat dengan pengguna,” ujar Rifki.

Disebutkan Kasat Reskrim, sejauh ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

Baca juga: Masyarakat di Daerah Aliran Sungai Disarankan Bangun Rumah Panggung Antisipasi Luapan Air

Baca juga: Baru 12 Hari Jadi Presiden AS, Joe Biden Ancaman Jatuhkan Kembali Sanksi ke Myanmar

Baca juga: DULU Megah, Rumah Pendiri Srimulat Kini Tak Terawat dan Jadi Sarang Ular

Lanjut Rifki, berdasarkan pengakuan para tersangka, sejauh ini peredaran ijazah palsu tersebut sudah sebanyak 80 lembar.

“Dari 80 lembar ijazah palsu yang beredar itu, ada yang sudah digunakan dan ada juga yang belum digunakan sama sekali,” ungkapnya.

Namun, urai Rifki, pihaknya akan terus mendalami kasus ijazah palsu yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bener Meriah.

“Kepada tersangka saat ini kita jerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved