Berita Pidie

Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, memperlihatkan tersangka pemerkosaan dalam konferensi pers di mapolres setempat. 

Artinya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya. 

BPBD Pijay Tangani Jalan Ambruk di Langgien

Ia menambahkan, bagi warga Pidie yang menjadi korban tersangka, hendaknya melaporkan ke polisi. 

Saat ini, tiga korban telah melaporkan ke polisi.

Dua korban pemerkosaan dan satu korban penganiayaan.

Sasaran tersangka terhadap korban adalah tinggal sendiri di rumah, tua, dan tidak pintar. (*)

Warga Indonesia dan 19 Negara Lainnya Diblokir Masuk Arab Saudi, Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved