Ingin Sumur Minyak Tradisional Dikelola Masyarakat, Iskandar Usulkan Qanun Tambang Migas Rakyat
Politisi Partai Aceh ini berharap masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan sumur-sumur minyak itu, karena mampu menampung ribuan tenaga kerja
Ingin Sumur Minyak Tradisional Dikelola Masyarakat, Iskandar Usulkan Qanun Tambang Migas Rakyat
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jika rancangan qanun tambang minyak dan gas disetujui dan masuk dalam prioritas pembahasan 2021, maka tambang minyak tradisional yang ada di Aceh akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan, dirinya beberapa waktu lalu telah mengusulkan rancangan qanun tersebut dalam prolega prioritas 2021.
"Ya benar, judul raqan ini sudah kami usulkan dalam prolega prioritas 2021," ujar Al-Farlaky kepada Serambinews.com Rabu (3/2/2021).
Selaku Anggota DPRA daerah pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar, mengaku sangat berkepentingan agar rancangan qanun itu bisa dibahas, mengingat di daerahnya, khususnya di Pereulak, banyak terdapat sumur minyak tradisional.
Politisi Partai Aceh ini berharap masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan sumur-sumur minyak itu, karena mampu menampung ribuan tenaga kerja dan berimplikasi pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Iskandar mengatakan, list judul rancangan qanun tersebut sudah dibawa dalam rapat kordinasi di DPRA dan Badan Musyawarah (Banmus).
• Terganjal Regulasi, KP2TSP tak Bisa Awasi Pengerjaan Sumur Minyak Baru di Aceh Tamiang
• Tambang Minyak Tradisional Butuh Regulasi
• Tambang Minyak Ilegal di Muratara Meledak, Lokasinya di Depan Kantor Camat
Selanjutnya juga akan dibawa dalam sidang paripurna pada Senin 8 Februari 2021 untuk ditetapkan dengan surat keputusan DPRA.
"Nanti akan ditunjuk alat kelengkapan mana yang akan membahasnya bersama tim Pemerintah Aceh," jelas Iskandar.
Mantan aktivis mahasiswa ini menjelaskan, qanun itu sendiri dimaksudkan memuat norma, histori, dan juga kandungan pasal per pasal terkait penambangan rakyat di sektor minyak yang selama ini diklaim ilegal.
"Di UU No 11 Tahun 2006 juga dengan jelas mengatur terkait pengelolaan sumber alam Aceh. Kita tinggal sesuaikan saja agar menjadi to make law, to legislate," imbuhnya.
Konon lagi, sambung Iskandar, secara fakta di lapangan saat ini, ribuan orang menggantungkan nasib dari hasil aktivitas pengeboran minyak tradisional tersebut.
• ‘Anak Baru’ di UFC Ini Yakin Bakal Bikin Khabib Nurmagomedov Menderita Kekalahan
• Bahas Perkembangan Aceh, Wali Nanggroe Terima Kunjungan Sekretaris Politik Kedubes Kanada
• Pria Ini Kaget Saat Dinyatakan Hamil, Padahal Mengeluh Sakit Perut, Ternyata Punya Pasien Sebelumnya
Bahkan tidak sedikit dari mereka merupakan para mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Ini membuka sektor lapangan kerja dan menekan angka kriminalitas. Nanti dalam qanun bisa diatur teknis dan aturan baku bagi lingkungan pengeboran," demikian Iskandar Al-Farlaky.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/politisi-pa-iskandar-usman-al-farlaky.jpg)