Pria Ini Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Marah Hubungan dengan Kekasih Tak Direstui
Seorang pria berinisial MR (37) nekat merusak dan membakar rumah kakak kandungnya sendiri, CR (44).
Editor:
Faisal Zamzami
Dok. Polsek Rungkut Surabaya
MR (37), tersangka yang nekat membakar rumah kakaknya sendiri di Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya, Jawa Timur, diamankan petugas Polsek Rungkut, Surabaya. (Dok. Polsek Rungkut Surabaya)
Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
• Menteri Kesehatan Minta Angpao Imlek Dikirim Via Ojek Daring
• Pria 59 Tahun Ini Rudapaksa Bocah Perempuan 8 Tahun, Awalnya Disuruh Mijat
• Demi Mengakomodir Semua Kalangan, Bappeda Kota Libatkan Perempuan & Disabilitas Susun Pembangunan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"