Pemindahan BBTNGL
Sembilan LSM Desak KLHK Percepat Pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ke Aceh
Muhammad Nur mengungkapkan, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memiliki luas 1.094.692 hektar yang secara administrasi berada di dua provinsi, yaitu
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera mempercepat pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang selama ini berkantor di Sumatera Utara ke Provinsi Aceh.
Koordinator Koalisi, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Kamis (4/2/2021) mengungkapkan ada sembilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta agar BBTNGL berkantor di Aceh.
Yaitu kesembilan LSM itu terdiri atas Walhi Aceh, Koalisi NGO HAM, Yayasan HAkA, FKL, JKMA, MATA, YEL, YLI, dan FFA.
Muhammad Nur mengungkapkan, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memiliki luas 1.094.692 hektar yang secara administrasi berada di dua provinsi, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat,” sebut Muhammad Nur.
Secara persentase, lanjut Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini, 80% luas TNGL berada di Provinsi Aceh dan sisanya masuk wilayah Sumatera Utara.
“Artinya sudah cukup alasan bagi KLHK untuk mengembalikan BBTNGL ke Provinsi Aceh,” ungkapnya.
Selain alasan tersebut, kata Muhmmad Nur, dengan dikembalikannya BBTNGL ke Provinsi Aceh, maka akan mempermudah, mempersingkat, dan mempercepat akses pelayanan administrasi bagi masyarakat Aceh, baik untuk keperluan penelitian, koordinasi, maupun kebutuhan administrasi lainnya.
• Rusia Abaikan Seruan Barat, Pemimpin Oposisi Alexei Navalny Tetap Dihukum Penjara
• Santri Dayah Insan Qurani Aceh Besar Kunjungi Kantor Serambi Indonesia di Pagar Air
• Kisah Nurul Fitri, Pengusaha Tas yang Sukses Besarkan Brand Sendiri, Sempat Kecewa Jadi Reseller
Kemudian, mempermudah upaya penegakan hukum, dan mempermudah Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari, sebagaimana mandat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
“Untuk itu, kami mendesak KLHK untuk segera mengembalikan BBTNGL ke Provinsi Aceh. Mengingat KLHK sampai hari belum melakukan langkah-langkah sebagai upaya pengembalian BBTNGL, meskipun desakan pengembalian dari masyarakat Aceh sejak sepuluh tahun terakhir,” katanya.
Dalam rentan waktu tersebut, tambahnya, desakan pengembalian BBTNGL ke Provinsi Aceh tidak hanya disuarakan oleh masyarakat sipil, akan tetapi Gubernur Aceh, anggota DPR RI perwakilan Aceh, dan Ombudsman Perwakilan Aceh. Tapi sampai awal tahun 2021 permohonan tersebut belum ditanggapi oleh KLHK dalam bentuk surat keputusan pemindahan.(*)