Kepala BNPT Boy Rafli Amar Sebut 2 Ribu Orang Indonesia Terkait Kasus Terorisme
Proses radikalisasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di skala global, dunia.
Pola pendekatan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari soft approach dan hard approach dalam penanggulangan terorisme. "Dalam Perpres ini banyak hal-hal yang mengarah kepada langkah-langkah pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas di antara pemangku kepentingan, serta mengedepankan partnership, kemitraan, baik dengan masyarakat sipil yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," papar Boy Rafli.
Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program terkoordinasi yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme.
Melalui Perpres RAN PE, BNPT akan menggelar 82 aksi pilar pencegahan, kesiapsiagaan kontra radikalisasi dan deradikalisasi; 33 aksi untuk pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional; dan 15 aksi untuk pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
• Pernah Terlibat Pelatihan Teroris di Aceh, Pengaruh Abu Bakar Baasyir Kini Dinilai Mulai Berkurang
Serangkaian aksi ini merupakan bagian dari soft approach terhadap upaya penanggulangan kejahatan terorisme.BNPT, kata Boy Rafli, ingin sosialisasi menolak Ekstremisme berbasis
Kekerasan yang mengarah pada Terorisme jadi lebih masif dilakukan di seluruh elemen masyarakat.
Jangan sampai proses radikalisasi yang terjadi dalam kehidupan diterima mentah-mentah dan kemudian mempengaruhi pola pikir masyarakat.
"Kita tidak ingin ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat ke Irak dan Suriah, tidak ingin ada lagi masyarakat yang dipenjara karena urusan terorisme, dan tidak ingin ada lagi anak-anak Indonesia yang menjadi pelaku bom bunuh diri," ucap Boy Rafli.
Perpres ini lebih berbicara kepada upaya-upaya preventif dengan bekerjasama dengan semua pihak, untuk membangkitkan sikap-sikap resistance terhadap radikalisasi. Hakekat Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila harusnya dijadikan platform dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Siapapun di negara ini, tegas Boy, semua warga negara yang merasa sebagai anak bangsa, tentu harus melihat UUD 1945 dan Pancasila sebagai sesuatu yang harus diindahkan, dihormati, dilaksanakan, karena Indonesia begitu beragam.
"Indonesia yang begitu heterogen, kalau tidak dijalankan dengan menerapkan nilai-nilai luhur, maka akan terjadi tindakan-tindakan yang bisa mengarah pada konflik sosial dikarenakan tidak bisa menerima dan menghormati perbedaan," ujar dia.
Menjaga keberagaman harus dicapai dengan menciptakan masyarakat yang moderat. Jika ada kelompok-kelompok masyarakat yang terpengaruh radikalisasi dan tidak lagi sesuai dengan kepribadiannya sebagai bangsa Indonesia, maka sendi-sendi bangsa akan terganggu.
Oleh karena itu, melalui Perpres RAN PE, BNPT melibatkan semua pihak untuk mengelola bangsa yang penduduknya 270 juta dan terdiri dari 17 ribu pulau besar dan kecil ini. Atas dasar itu, Perpres RAN PE memiliki misi yang sangat mulia. "Perpres ini memberikan perlindungan lebih kepada warga negara dengan melibatkan semua pihak. Tidak hanya dilakukan oleh aparat negara, tetapi semuanya," ucap Boy Rafli.
"Kejahatan terorisme bisa menempatkan siapa saja jadi pelaku kejahatan, dan juga, siapa saja bisa jadi korban dari kejahatan itu sendiri," pungkas dia. (tribun network/genik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-terduga-teroris.jpg)