Minggu, 26 April 2026

Kepala BNPT Boy Rafli Amar Sebut 2 Ribu Orang Indonesia Terkait Kasus Terorisme

Proses radikalisasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di skala global, dunia.

Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto-foto barang bukti terduga teroris dalam konferensi pers di Polda Aceh, Sabtu (23/1/2021) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat ada 1.250 warga negara Indonesia (WNI) yang telah pergi ke Irak dan Suriah sampai 2021 ini.

Kepergian ribuan WNI itu ke Irak dan Suriah untuk mengikuti kelompok-kelompok terorisme.

"Dari jumlah yang pergi ke Irak dan Suriah itu, sebagian telah meninggal dunia akibat aksi bom bunuh diri, sebagian ditahan, sementara wanita dan anak-anak saat ini berada di kamp pengungsian," ungkap Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam webinar, Jumat (5/2/2021).

Mereka semua yang pergi ke Irak dan Suriah terbujuk dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi oleh kelompok-kelompok terorisme. Boy mengungkapkan, ini merupakan dampak proses radikalisasi yang dilakukan secara masif oleh kelompok-kelompok terorisme.

Proses radikalisasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di skala global, dunia."Dampak dari proses radikalisasi masif ini telah nyata mendatangkan beberapa korban jiwa dari masyarakat Indonesia," ujar Boy.

Dianggap Islamofobia, Kanada Nyatakan Sayap Kanan Proud Boys sebagai Organisasi Teroris

Mobil Penabrak Pejalan Kaki Tidak Bermotif Teroris di Oregon, Seorang Nenek Tewas

Tesla Akan Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Pemerintah Akan Bahas Pekan Depan

Menurut catatan BNPT, sudah hampir 2.000 masyarakat Indonesia berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme dalam waktu 20 tahun terakhir. "Ancaman tindak kejahatan terorisme adalah ancaman yang nyata adanya di tengah masyarakat," ucap Boy Rafli.

Tindak kejahatan terorisme bisa terjadi di mana saja, siapa saja bisa menjadi korbannya dan bahkan bisa menjadikan masyarakat sebagai bagian dari tindak kejahatan ini. Bila tidak waspada, masyarakat dapat masuk dalam pengaruh radikalisasi dan secara tidak sadar ikut aksi kejahatan terorisme.

Atas dasar itu, BNPT memprakarsai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021.

Boy Rafli mengungkapkan, pembentukan Perpres RAN PE didasari semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme di Indonesia. Kondisi ini menciptakan situasi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Satgas Covid-19 Pijay Gencarkan Operasi Yustisi Protkes. Begini Bentuk Sanksinya

Kadiskes Bireuen, Tidak Sempat Vaksin Tahap Pertama Akan Divaksin Jadwal Berikutnya

Polda Aceh Benarkan Informasi Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa oleh Densus 88 Anti Teror

Mereka yang telah terpengaruh radikalisasi, kata Boy, akan melegalkan cara-cara kekerasan demi mencapai tujuan kelompok teroris yang diikuti.

"Mereka tidak lagi menghargai hukum, tidak menghargai kehidupan yang demokratis, tidak menghargai konstitusi, dan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan," ujar Boy Rafli.

Pemahaman tentang radikalisme ini sesuai dengan yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres RAN PE. Bahwa Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Pada ayat (4) dijelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Dalam menanggulangi radikalisasi yang mengarah pada terorisme, Perpres RAN PE mengedepankan pendekatan lunak atau soft approach. Penyusunan dan implementasi soft approach Perpres RAN PE menekankan pada keterlibatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved