Berita Lhokseumawe

PMI Aceh Utara Minta PT Peugot Konstruksi Segera Buka Segel pada RS PMI

Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kabupaten Aceh Utara,meminta pihak rekanan PTPeugot Konstruksisegera membuka segel...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Juru Bicara Pengurus PMI Aceh Utara, T Hasansyah SH. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kabupaten Aceh Utara, meminta pihak rekanan PT Peugot Konstruksisegera membuka segel dan menurunkan spanduk pada RS tersebut. Jika hal tersebut tidak diindahkan dalam waktu 24 jam, pihak RS akan melakukan upaya hukum.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengurus PMI Aceh Utara, T Hasansyah, SHdalam siaran pers yang diterima Serambi Kamis (4/2).

Karena menurut Hasansyah tindakan pihak rekanan cenderung telah melampaui kewenangan dengan melanggar aturan yang berlaku.  Bahkan dinilai juga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS PMI Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Gedung RS PMIAceh Utara tersebut disegel pihak rekanan, PT Peugot Konstruksi pada Selasa (2/2/2021), dengan cara pemasanganspanduk di bagian pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pada spanduk warna putih tersebut bertuliskan“Selesaikan Hak Kami' Rumah Sakit ini disegel untuk sementara waktu sehubungan dengan pihak Rumah Sakit Aceh Utara belum melunasi hutang (biaya renovasi gedung dan infrastruktur tahun 2018)".

“PT Peugot Konstruksi janganmain hakim sendiri dengan melakukan penyegelan dan pemasangan spanduk di RS PMI. Kami minta kepada pihak rekanan, untuk segera membuka segel dan menurunkan spanduk yang mereka pasang.  Jika tidak, maka persoalan ini akan kami laporkan kepada penegak hukum,” tegas T Hasansyah, SH.

Seharusnya, kata Hasansyah, jika ada persoalan utang piutang, pihak PT Peugot Konstruksi harus menempuh jalur hukum, bukan malah main hakim sendiri.  Karenaaksi yang dilakukan tersebut membuat nama baik institusi PMI dan RS PMI Aceh Utara tercemar.  Pihak rekanan juga melanggar aturan dengan memasuki tanah milik orang lain tanpa izin.

“Pihak Abdullah sudah melakukan pencemaran nama baik institusi PMI, yakni melanggar Pasal 311 KUHP dan Pasal 551 KUHP,” kata Hasansyah. Karena  telahmemasuki tanah orang lain. Mereka tidak berhak menyegel fasilitas umum, yang berhak pengadilan dan setelah ada putusan hukum. 

Terkait persoalan utang piutang, lanjut Hasansyah, jika memang pihak PT Peugot Konstruksi merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum.Apalagi pihak rekanan berkomentar di sejumlah media terkait kondisi hutang piutang tersebut. 

Sebenarnya, lanjut Hasansyah, menyangkut persoalan RS PMI memang sedang dibahas secara intensif oleh pengurus PMI Aceh Utara. Bahkan persoalan ini telah dikoordinasikan dengan PMI Aceh dan juga PMI Pusat. 

“Kami telah melakukan pembahasan menyangkut kondisi RS PMI sejak beberapa bulan ini.  Bahkan pada saat aksi penyegelan dilakukan, Kami sedang menggelar rapat pembahasan RS PMI Aceh Utara dengan PMI Aceh di Pendopo Bupati Aceh Utara.  Termasuk menyangkut semua utang piutang dan menelaah semua proses penunjukan kerja dari rekanan,” pungkasHasansyah.(*)

Paspor Vaksin Covid-19 Segera Berlaku di Seluruh Dunia, Bersamaan Tiket Digital Pesawat Penumpang

Forkopimda Lhokseumawe Canangkan Kawasan Tertib Masker, Ini Lokasinya

Sambil Gowes, Dandim 0103/Aceh Utara Bagi-bagi Masker Gratis di Sekolah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved