Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Kelompok 'Preman Pensiun', Mencuri di 18 Lokasi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Pelaporan pencurian yang dilaporkan Syahrul (52) warga Kecamatan Jaya Baru, memiliki kaitan dengan pencurian genset di Hotel Lampulo.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi SH (kiri) dan Kanit Jatanras, Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrK, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan 6 pemuda dan satu penadah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/2/2021). 

Lalu Hp Oppo seharga Rp 250 ribu, Hp Samsung J2 seharga Rp 370 ribu, Hp Samsung J2 seharga Rp 250 ribu dan Hp Realmi C2 Rp 450 ribu.

Kemudian ada Hp Advan putih seharga Rp 110 ribu dan Hp Vivo Y12 seharga Rp.550 ribu

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp sebanyak 15 unit dari tersangka, tiga power bank, tiga tabung gas Elpiji 3 kg serta dua sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksi," sebut AKP Ryan.

AKP Ryan menjelaskan dari penangkapan pertama yang dilakukan di kamar Hotel Rajawali dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, berupa alat isap sabu (bong).

Jalan Payo Nan Gadang Samadua Ambruk, Seorang Warga Luka di Kepala

Pengakuan para tersangka, uang hasil kejahatan dari barang-barang yang dicuri dan dijual kepada DP, penadah barang curian selanjutnya dibeli sabu-sabu.

"Hasil barang yang dicuri, lalu dibeli sabu-sabu, selanjutnya para tersangka ini bersama-sama menggunakannya," sebut AKP Ryan.

Para tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan diancam hukuman maksimal 7 tahun.

"Untuk anak-anak di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Lalu untuk tersangka dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana yang sama, yakni penjara maksimal 7 tahun. Kemudian untuk penadah barang curian itu dibidik Pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun," tutup AKP Ryan.(*)

Kasus Wanita Tewas Tergantung di Kamar Mandi, Ternyata Dibunuh Pria Tentangga, Motif Cinta Segitiga

Tenaga Kesehatan Meninggal Setelah Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan

Johnson & Johnson Minta Regulator AS Izinkan Suntikan Vaksin Covid-19 Hanya Sekali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved