Breaking News

Luar Negeri

Remaja 18 Tahun Punya Mobil Sport dan Hidup Mewah, Polisi Ungkap Rahasia Sumber Penghasilannya

Dalam pengungkapan itu, diketahui sang ayah yang berusia 60 tahun hanyalah berprofesi sebagai penjual besi tua di Tanah Merah, Kelantan, Malaysia.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Sinar Harian
Mobil mewah model M-Sport BMW 630i yang dipercayai milik seorang remaja berusia 18 tahun dari hasil jual beli barang haram. 

Ayah dan anak itu kemudian membawa polisi ke daerah semak di dekat rumah mereka.

Mereka kemudian mengambil botol berisi obat-obatan yang diyakini berisi pil kuda, sabu-sabu, dan heroin.

Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ditaksir mencapai 112.000 Ringgit (Rp 386,7 juta).

Menanggapi lebih lanjut, Sheik Azhar, mengatakan soal kepemilikan mobil mewah tersebut diyakini sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Komplotan perdagangan narkoba ini sudah aktif di sekitar kawasan Tanah Merah sejak awal tahun lalu,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita lima sepeda motor berbagai jenis, dua unit mobil, yakni Proton Satria dan Perodua MyVi, serta uang tunai 829 Ringgit (Rp 2,8 juta).

"Total barang yang disita senilai 203.829 Ringgit (Rp 704 juta), sedangkan sitaan narkoba bernilai 120.000 Ringgit (Rp 386,7 Juta), sehingga total sitaan sebesar 323.829 Ringgit (Rp 1,1 Miliyar)," kata Sheik Azhar.

Tahanan Narkoba Tusuk Penyidik Polwan Pakai Gunting, Pelaku Asal Nigeria Kini Dirawat di RSJ Medan

Ingin Bahas Hubungan Negara hingga Belajar Soal Vaksin, Perdana Menteri Malaysia Kunjungi Indonesia

Ayah Tiri Bocah yang Ditemukan Meninggal di Bak Mandi Ternyata Pernah Terlibat KDRT di Malaysia

Dia mengatakan, kelima tersangka telah menjalani tes urine

Di mana ketiga tersangka ditemukan positif menggunakan sabu dan dua lainnya negatif

Dari catatan hukum, kesemua terduga pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana dan narkoba di masa lalunya.

"Mereka ditahan selama tujuh hari mulai Kamis (4/2/2021) depan hingga Rabu (10/2/2021),” ujar Sheik Azhar.

Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.

“Sanksi pidana hukuman mati akan dijatuhkan jika mereka terbukti bersalah,”tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Viral Video Detik-detik Istri Pergoki Suami Lagi Ngamar dengan Pelakor di Hotel: Apa Kurangnya Aku?

Rekrutmen CPNS 2021 Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

[POPULER] Pengacara Ini Jadi Tontonan Peserta Sidang Online Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Klien

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved