Berita Nasional
Abu Janda Datangi dan Mohon Maaf ke Ketum Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto: Proses Hukum Tetap Jalan
Namun, terkait proses hukum yang berjalan, Cak Nanto dengan tegas menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terlapor kasus cuitan yang diduga menghina Agama Islam, Permadi Arya alias Abu Janda mendatangi kediaman Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Kedatangan influencer kontroversial ini bertujuan untuk meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara cuitannya ‘Islam arogan’ yang berujung ia dilaporkan ke polisi oleh Ketua KNPI.
"Untuk seluruh Kyai Muhammadiyah, untuk Kyai Haedar Nasir, Kyai Anwar Abbas, Kyai Abdul Muti, dan seluruh keluarga besar Muhammadiyah yang saya cintai, nuwun sewu, ngapunten nggih, mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Abu Janda melalui video yang dibagikan, Sabtu (6/2/2021).
Abu Janda kembali menjelaskan soal cuitannya yang menimbulkan perkara hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Maksudnya Islam yang datang belakangan dari Arab yaitu Islam Wahabi, bukan menggeneralisasi seluruh Islam,” dalih Abu Janda.
• Korbankan Ribuan Perawan Demi Menggapai Hidup Abadi, Kaisar Cina Ini Malah ‘Bertemu’ Malaikat Maut
• Simak, Keutamaan Sholawat Nariyah, Bisa Mendatangkan Rezeki dan Mengabulkan Hajat
• Warung Kopi Sumbang PAD Tertinggi di Pidie, Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 Capai Rp 35 Miliar
Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto--panggilan akrab Sunanto, menyatakan menerima permintaan maaf Abu Janda.
Namun, terkait proses hukum yang berjalan, Cak Nanto dengan tegas menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
“Saya kira teman-teman sekalian, sahabat-sahabatku, kader-kader Pemuda Muhammadiyah secara pribadi tentu permohonan maaf kita terima,” ucapnya.
“Sebagai sesama muslim, tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan, biarkan hukum tetap berjalan, semoga hukum tetap berada pada jalurnya untuk menegakkan kebenaran,” pesan Cak Nanto.
Menurut dia, karena laporan sudah masuk dan berproses di kepolisian, maka Muhammadiyah tidak bisa ikut campur.
• Mengatasi Wajah Kusam dengan Bahan Alami, Bisa Gunakan Campuran Lemon & Madu
• Cara Atasi Wajah Kusam Pakai Bahan Alami, Lemon Hingga Madu
• Polsek Tanah Luas, Aceh Utara Galang Dana untuk Bayi Penderita Gizi Buruk
“Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan, dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan. Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur,” pungkas Sunanto.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan kebencian antar golongan.
Laporan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “Datangi Kediaman Ketum Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda Mohon Maaf Atas Kesalahpahaman”