Pakar Nilai SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam di Sekolah Bakal Timbul Persoalan
Ia mengungkapkan dalam keputusan itu, Pasal 29 ayat 2 menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban' memberikan ruang kepada siapa pun untuk memelu
c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur
d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut, SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. (Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Pakar: Tampaknya Ada Beberapa Persoalan
