Pakar Nilai SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam di Sekolah Bakal Timbul Persoalan
Ia mengungkapkan dalam keputusan itu, Pasal 29 ayat 2 menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban' memberikan ruang kepada siapa pun untuk memelu
Tapi pada saat yang sama tidak ada pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut," jelas Reza.
Menurut keterangannya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dalam menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Ia menyarankan pemerintah untuk tetap memberikan kewajiban bagi peserta didik berbusana sesuai dengan agamanya.
"Tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak," pungkasnya.
Aturan SKB 3 Menteri
Sebelumnya, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menguraikan enam keputusan utama dari aturan SKB tiga menteri yang dilansir oleh laman resmi kemdikbud.go.id, di antaranya adalah:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
