Berita Banda Aceh
Nakes di Lingkungan Pemerintah Aceh Wajib Vaksin Covid-19, Jika Tidak Akan Disanksi
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh tentang tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi tenaga kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh.
Dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tersebut, disebutkan, seluruh petugas kesehatan (nakes) yang bekerja di instansi pemerintah Aceh baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti proses vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Aceh yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat 5 Februari lalu.
• Tinggal di Gubuk Beratap Plastik, Warga Miskin Ini Terharu saat Terima KTP, KK dari Bupati Sarkawi
• Persiapan Ikut CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas dan Prinsip Sistem CAT CPNS 2021
• Ditengarai Difitnah, Dewi Persik Geram ke Mantan Asistennya Hingga Diberi Pesan Adem
"Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan," demikian bunyi poin kedua dari Ingub tersebut
Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu.
Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.
Vaksin sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.
Setelah keluarnya surat BBPOM dan Fatwa Halal dari MUI, Presiden Joko Windodo dan sederet menterinya menjadi pihak pertama yang langsung menyuntikkan vaksin sinovac ini.
Di Aceh sendiri orang pertama yang disuntik vaksin adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Usai itu jajaran Forkopimda juga menyuntikkan vaksin. Namun demikian, perlu dicatat bahwa kepala pemerintahan Aceh mengikuti proses dan menganjurkan suntik vaksin bagi masyarakat usai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan pendapat yang sama dengan MUI, bahwa Vaksin Sinovac tersebut aman, halal dan suci.