Berita Banda Aceh
Berjualan di Area Parkir, PKL Diberi Peringatan oleh Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh
Penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, di samping mengembalikan kembali fungsi area parkir.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, di samping mengembalikan kembali fungsi area parkir.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan personel Polresta Banda Aceh, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar badan jalan dan area parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh, Senin (8/2/2021).
Penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan, di samping mengembalikan kembali fungsi area parkir di pinggir jalan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi kepada Serambinews.com.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tim gabungan Dishub Kota Banda Aceh tersebut masih mengedepankan langkah-langkah persuasif.
"Petugas masih memberikan surat teguran kepada setiap PKL yang berjualan di lokasi-lokasi dilarang, seperti di area parkir serta di tempat-tempat yang dapat menggangu kelancaran lalu lintas," terang Muzakkir.
• Erdogan Bersumpah Tidak Beri Ampun Pengunjuk Rasa Kejam
Ia pun berharap kerja sama dan kesadaran dari semua PKL untuk tidak berjualan lagi di lokasi-lokasi yang dilarang tersebut.
"Kalau sudah pernah disurati, tapi tidak diindahkan dan terus dilanggar, maka dengan terpaksa petugas harus mengambil tindakan tegas, salah satunya penyitaan rak dagangan serta barang dagangan," pungkas Muzakkir Tulot.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE menyebutkan, selain menegur serta menyurati para PKL yang berjualan di area parkir, pihaknya juga menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh.
Beberapa jukir liar ditertibkan di kawasan Simpan Tujuh Ulee Kareng dan Darussalam.
"Malam ini (tadi malam-red) kami juga masih melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas jukir liar. Ada beberapa orang yang kami tertibkan dan kami beri kesempatan untuk segera mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub," tambah Mahdani.
• Turki Penjarakan Empat Dalang Demonstrasi Penunjukan Rektor Melih Bulu Oleh Erdogan
Ia kembali mengharapkan kerja sama dari warga jika menemukan pelanggaran parkir, segera melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh di nomor handphone 08116714411 atau instagram dishub.bna atau medsos Dishub Kota Banda Aceh lainnya.
"Di samping jukir liar yang terus gencar ditertibkan, kami juga terus melakukan pembinaan terhadap jukir resmi, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, sopan dan santun, Mengatur dan menata kendaraan dengan rapi, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas lainnya," terangnya.
Lalu mengambil tarif sesuai ketentuan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana tarif parkir roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 juga berhak ditolak untuk membayar lebih, bila ada permintaan dari jukir resmi.(*)
• ISIS Dituduh Melakukan Pemenggalan di Kamp Pengungsi Suriah
• Mantan Panglima Militer Lebanon Dipanggil, Kasus Ledakan Besar Pelabuhan Beirut
• VIDEO - Bocah Mendinginkan Tubuh di Bilik ATM, Alasannya Bikin Haru dan Inspiratif