Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Opini

Meluruskan Pemahaman Kekhususan Aceh di Bidang Pemilu

Artikel saudara Khairil Akbar yang dimuat dalam opini Serambi Indonesia, edisi 4 Februari 2021 perlu ditelaah secara cermat agar tidak merugikan hak

Editor: hasyim
ist
Muhammad Ridwansyah, M.H Staf Ahli Komite II DPD RI T.A. 2018-2019, Kepala Departemen Advokasi, Politik dan Hukum DPP Muda Seudang Sayap Partai Aceh 

Kemudian yang harus ditekankan bahwa sistem pemilihan umum bukan memiliki aspek khusus tetap memiliki norma khusus dan istimewa karena frasa tekstualnya sangat jelas berbeda dengan norma-norma pemilu yang diatur oleh undang-undang nasional. Sisi lain tidak benar ketika sistem pemilihan umum di Aceh hanya sekedar mengisi kekosongan dimana regulasi pemilihan masih mencari arah.

Perlu ditelaah bersama bahwa dalam naskah akademik UUPA, ada keinginan nyata bahwa sistem pemilihan di Aceh itu berbeda dengan daerah lain. Misalnya muncul penamaan KIP, Panwaslih, dan calon independen, bahkan partai politik lokal.

Ketika, pemilihan di Aceh mengerucut pada Pilkada serentak 2023 maka pemerintah pusat menyimpangi norma khusus atau hukum khusus yang telah disepakati bersama (UUPA).

Kekhususan dan keistimewaan dipaksakan untuk menguji Pasal 65 ayat (1) UUPA tentu tidak ada titik temu karena tolak ukur jujur dan adil itu bukan indikator asas hukum. Artinya, tidak boleh karena ada unsur kebencian terhadap sesuatu maka menggelapkan narasi ilmiah.

Subtansi Pasal 65 ayat (1) a quo bukan hanya sebatas pergantian tampuk kepemimpinan tetapi amanah undang-undang dan mengandung hajat hidup orang banyak. Andai, gagal pilkada 2022, maka kekhususan Aceh dibidang pemilu tidak lagi berdaya dan ompong begitu saja.

Perjuangan kekhususan norma UUPA, sejatinya secara historitas mengorbankan darah rakyat Aceh. Diakui atau tidak klausul dipilih dalam satu pasangan secara langsung adalah hak konstitusional rakyat Aceh dan dijamin dalam UUD Tahun 1945.

Kemudian kata "diatur sepanjang lain" (Pasal 199 UU Pemilihan). Artinya pengaturan Pilkada di Aceh sudah diatur dan tidak boleh UU Pemilihan mendulum kewenangan yang ada dalam UUPA. Hal ini kiranya kita sudah ketahui bersama dalam ilmu perundang-undangan.

Terakhir, dalam kebijakan KPU terbaru yang menegur KIP Aceh, sangat keliru dan tidak beralasan, kenapa? Pertama, secara hirarki, KIP dengan KPU hanya hubungan finasial dan administratif saja dan tidak lebih. Kehadiran KIP Aceh itu dengan UUPA, bukan dengan UU Pemilihan Umum.

Artinya, induknya berbeda walaupun tetap berpayung ke Pasal 22E UUD Tahun 1945. Kedua, teguran KPU terhadap KIP Aceh hanya sebatas koordinasi semata dengan pemangku kepentingan. Ingat kata koordinasi tidak perlu izin tahapan pemilihan yang dikeluarkan KIP Aceh.

Ketiga, norma khusus yang ada dalam UUPA kesemuanya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh dengan dasar frasa bahwa rencana perubahan Undang-undangan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved