Jumat, 24 April 2026

Opini

Meluruskan Pemahaman Kekhususan Aceh di Bidang Pemilu

Artikel saudara Khairil Akbar yang dimuat dalam opini Serambi Indonesia, edisi 4 Februari 2021 perlu ditelaah secara cermat agar tidak merugikan hak

Editor: hasyim
ist
Muhammad Ridwansyah, M.H Staf Ahli Komite II DPD RI T.A. 2018-2019, Kepala Departemen Advokasi, Politik dan Hukum DPP Muda Seudang Sayap Partai Aceh 

Muhammad Ridwansyah, M.H

Staf Ahli Komite II DPD RI T.A. 2018-2019, Kepala Departemen Advokasi, Politik dan Hukum DPP Muda Seudang Sayap Partai Aceh

Artikel saudara Khairil Akbar yang dimuat dalam opini Serambi Indonesia, edisi 4 Februari 2021 perlu ditelaah secara cermat agar tidak merugikan hak konstitusional rakyat Aceh dalam perhelatan demokrasi pada tahun 2022 nanti.

Secara teori kekhususan suatu daerah sudah dijelaskan dengan sistematis dan holistik, kekhususan suatu daerah awal mulanya beranjak dari daerahnya itu sendiri dan diturunkan dalam

pengaturannya (Bagir Manan, 2008). Kekhususan di Aceh sudah jelas secara legal constitutional diatur oleh Pasal 18B UUD Tahun 1945, namun secara teknis diatur oleh Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Perlu diuraikan makna kekhususan dalam suatu undang-undang tidak  pernah dijelaskan bahwa undang-undang itu khusus bahkan tidak diuraikan dalam definisi umum undang-undang tersebut. Kekhususan dan keistimewaan itu harus dilihat secara asas hukum, mustahil menemukan tanpa ada alat (asas hukum) itu sendirinya.

Salah satu metode penemunya menguji asas hukum itu dengan norma pasal yang ingin kita uji, dalam hal ini tentang pemilihan umum kepala daerah. Secara teori berlakunya sebuah undang-undang karena norma fundamental negara yang mengamanahkan pemilihan umum kepala daerah itu menjadi bagian dari rezim pemerintah daerah.

Tetapi faktanya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pemilihan) sudah menyimpangi prinsipil konstitusional yang diatur oleh Pasal 18 ayat 4 UUD Tahun 1945 "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".

Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu, artinya norma ini harus segera dikembalikan kepada daerah masing-masing sesuai jadwal masa jabatan yang akan segera habis di tahun 2022. Ketika ada putusan pengadilan yang sudah mengikat dan final namun ada pernyataan yang agak memaksakan bahwa suatu Pilkada harus diseragamkan itu sangat keliru dan bias akan kepentingan. Walaupun memang secara umum KPU yang notabenenya sebagai rezim pemilu menjadi penyelenggara namun dalam sistem anggaran tetap menggunakan anggaran daerah untuk melaksanakan pilkada tersebut.

Dalam narasinya berikutnya menjelaskan agak kurang tepat ketika Pemilu bukan kekhususan Aceh namun berbeda dengan pemilihan dengan mengargumentasikan calon independen dalam pemilihan. Betul pada saat ini tidak hanya Aceh semua daerah saat ini dibolehkan mengajukan calon perorangan.

Tetapi yang perlu diingat norma calon independen ini berawal dari kekhususan Aceh, artinya prinsip diadopsi oleh Indonesia dan menerapkannya dalam sistem pemilihan umum.

Perlu diluruskan bahwa norma calon independen pada saat perumusan ketika partai politik lokal belum dibentuk di Aceh maka diberikanlah kran agar calon independen itu dibuka. Namun dalam perjalanannya norma calon independen dianggap sangat bermanfaat bagi demokrasi di Indonesia. Dapat dipahami bahwa norma calon independen itu hingga sekarang dalam klaster UUPA masih dianggap kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Frasa selanjutnya, bahwa sengketa hasil pemilihan yang diamanah dalam UUPA dibawa ke MA sudah benar secara konstitusional, bahkan norma ini adalah norma ius contituendum (hukum yang dicita-citakan) bagi Pemerintah Indonesia. Saat ini, kewenangan MK mengenai sengketa pemilihan itu keliru secara konstitusional.

Hadirnya MK dalam naskah akademik perubahan UUD, menjadi penguji Undang-undang terhadap UUD, tok sampai di situ. Namun karena pada saat itu sistem peradilan yang masih carut marut, khusus di dunia hukum maka dialihkanlah ke body kewenangan MK (Pasal 24C ayat-ayat (1) UUD Tahun 1945).

Poin selanjutnya, redaksional dalam syarat calon kepala daerah yang dominan terhadap agama Islam, sejatinya adalah identitas kekhasan Aceh yang menjadi bagian semangat syariat Islam. Ini menjadi terobosan dalam syarat-syarat calon kepala daerah dalam regulasi nasional walaupun memang belum terlaksana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved