Oknum Perwira TNI Selingkuhi Istri Bawahan, Terbukti Berzina, Dipecat di Sidang Pengadilan Militer
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum perwira TNI selingkuh dengan istri orang.
Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer.
Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI tu.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira.
Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang , tetapi berbeda bagian.
Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.
Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.
Berikutnya si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.
Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.
Hubungan suami layaknya istri ini diceritakan si perempuan dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer.
• Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Selingkuh Terancam Dipecat, Tahap Persidangan di Propam
• Gegara Semobil dengan Istri Orang, Kades Ini Dituduh Selingkuh hingga Mobilnya Dirusak Warga
Awal Terbongkarnya Perselingkuhan
Masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri si perwira, sebut saja A.
Dalam kesaksiannya, A menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan PNS.
Rupanya A membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020.
Di sana A menemukan fotokopi KTP atas nama si PNS dan di kotak lainnya menemukan handphone.
A lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.
Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat si PNS.
Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.
Berikutnya A memanggil si PNS bersama suaminya, untuk datang ke rumahnya.
Saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya si PNS mengakui segalanya.
Berprestasi Tetap Dipecat
Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer.
Beberapa hal meringankan dalam persidangan adalah si perwira belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan si perwira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.
Ia kemudian dipidana penjaran lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
• Pesta Pernikahan Berubah bak Film Laga, Pengantin Pria Mendadak Tendang Wajah Istri di Tengah Pesta
• Semburan Gas di Pesantren Al-Ikhsan Masih Terjadi, Bepotensi Meledak, Santri Diungsikan
• Kim Jong Un Ancam Penjarakan Pemilik Mobil Berkaca Gelap di Korea Utara, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbukti Selingkuh, Perwira Menengah Dipecat Lewat Putusan Pengadilan Tinggi Militer