Kamis, 9 April 2026

Berita Banda Aceh

Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Tersangka RA Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanit PPA, Ipda Puti didampingi penyidik menunjukkan celana ponggol pink milik korban Kembang yang ikut diamankan dari tindakan asusila yang dilakukan tersangka RA (23) yang ikut dihadirkan di ruang konferensi pers Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (9/2/2021). 

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RA (23) pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.

Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan.

Kini, tersangka RA, harus berhadapan dengan hukum, setelah pria asal Bireuen tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah, sebut saja Kembang (8 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Minggu (31/1/2021) malam.

Waduh! Rakyat Korut yang Berdandan Modis Terancam Masuk Penjara, Kim Jong-Un Dinilai Makin Otoriter

Pelaku RA, ungkap AKP Ryan juga mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap dua anak SD, masing-masing pada tahun 2004 dan 2020 silam. Namun, pada waktu itu korban tidak membuat laporan.

"Berarti ini yang ketiga kalinya dilakukan oleh tersangka, dimana seluruh korbannya anak-anak. Menyikapi kondisi ini, kami mengingatkan seluruh keluarga dan orang tua untuk selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Kalau bisa, sebentar saja anak hilang dari pandangan mata, langsung dicari dimana keberadaannya," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang ini.

AKP Ryan kembali menyebutkan Tersangka RA ditangkap langsung oleh orang tua korban dibantu oleh warga desanya , pada Selasa (2/2/2021) dini hari.

Peristiwa pilu yang menimpa Kembang , bocah malang tersebut terjadi pada Minggu (31/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Sepi Tamu Menginap, Hotel Bintang 5 di Malaysia Jual Nasi Bungkus Seharga Rp 7.000 Satu Porsi

Pada malam itu, lanjut AKP Ryan, korban sedang bermain sepeda dan melintas di depan rumah singgah yang kebetulan saat itu tersangka RA sedang duduk di depan rumah itu.

Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.

Tiba-tiba, tersangka RA pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban sembari mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di kamar.

Gadis kecil yang polos itu pun memarkirkan sepedanya, lalu sempat mengikuti tersangka RA. Lalu, korban pun berhenti begitu tiba di pintu.

Membawa Virus Flu Burung, Bea Cukai Aceh dan Karantina Pertanian Musnahkan 89 Ayam Impor

Namun, pelaku yang dikuasai oleh nafsu syaitan, mengatakan kepada korban untuk menemaninya mengambil handphoen, seraya tersangka RA berjanji tidak akan melakukan apa-apa terhadap korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved