Berita Banda Aceh
Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Tersangka RA Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Ternyata, apa yang dijanjikan tersangka tersebut hanya bualan semata.
Begitu tiba di dalamkamar, pelaku RA mulai menunjukkan gelagat yang tidak baik dengan merebahkan badannya di atas kasur.
Lalu, korban pun langsung dihimpit dan tangan gadis malang itu pun langsung dipegang oleh tersangka .
"Tersangka yang sudah dikuasai nafsu langsung menggerayangi korban dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban," sebut AKP Ryan.
Korban yang kesakitan pun mencoba berteriak. Namun, tersangka RA yang terus menekan tubuh gadis kecil itu, sehingga korban pun tidak mampu melawan.
• Pria Asal Bireuen Ditangkap Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Ada Korban Lain yang Diakui Tersangka
Karena tak tahan dengan tindakan pelaku, korban pun menangis sejadi-jadinya, sehingga pelaku langsung mengizinkan korban keluar dari rumah tersebut.
Keesokan harinya, lanjut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK, menyebutkan keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Orang tua Kembang yang mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya itu tak mampu menahan amarah atas perlakuan asusila yang dilakukan tersangka RA.
"Karena tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pun menceritakan kasus yang menimpa anaknya itu ke warga lain di desanya. Lalu, bersama-sama dengan warga ayah korban pun menuju ke lokasi tempat tinggal RA dan menangkap pelaku," tambah Ipda Puti.
• Empat Rumah di Peusangan Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya
Tersangka RA yang diamankan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Alam dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga ikut menyita barang bukti celana ponggol pink.
Untuk saat ini tersangka RA meringkuk di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RA dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan, pungkas Ipda Puti.(*)
• Iran Memulai Vaksinasi Virus Corona Terbatas, Angka Kematian Capai 59.000 Orang
• Kisah Santri Beri Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu pada Ibunya Viral, Untuk Membantu Ekonomi Keluarga
• Badan Antariksa Eropa Buka Kesempatan Bagi Wanita Jadi Astronot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cabul1_2021.jpg)