Minggu, 3 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Tersangka RA Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi."

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanit PPA, Ipda Puti didampingi penyidik menunjukkan celana ponggol pink milik korban Kembang yang ikut diamankan dari tindakan asusila yang dilakukan tersangka RA (23) yang ikut dihadirkan di ruang konferensi pers Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (9/2/2021). 

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RA (23) pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.

Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan.

Kini, tersangka RA, harus berhadapan dengan hukum, setelah pria asal Bireuen tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah, sebut saja Kembang (8 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Minggu (31/1/2021) malam.

Waduh! Rakyat Korut yang Berdandan Modis Terancam Masuk Penjara, Kim Jong-Un Dinilai Makin Otoriter

Pelaku RA, ungkap AKP Ryan juga mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap dua anak SD, masing-masing pada tahun 2004 dan 2020 silam. Namun, pada waktu itu korban tidak membuat laporan.

"Berarti ini yang ketiga kalinya dilakukan oleh tersangka, dimana seluruh korbannya anak-anak. Menyikapi kondisi ini, kami mengingatkan seluruh keluarga dan orang tua untuk selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Kalau bisa, sebentar saja anak hilang dari pandangan mata, langsung dicari dimana keberadaannya," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang ini.

AKP Ryan kembali menyebutkan Tersangka RA ditangkap langsung oleh orang tua korban dibantu oleh warga desanya , pada Selasa (2/2/2021) dini hari.

Peristiwa pilu yang menimpa Kembang , bocah malang tersebut terjadi pada Minggu (31/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Sepi Tamu Menginap, Hotel Bintang 5 di Malaysia Jual Nasi Bungkus Seharga Rp 7.000 Satu Porsi

Pada malam itu, lanjut AKP Ryan, korban sedang bermain sepeda dan melintas di depan rumah singgah yang kebetulan saat itu tersangka RA sedang duduk di depan rumah itu.

Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.

Tiba-tiba, tersangka RA pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban sembari mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di kamar.

Gadis kecil yang polos itu pun memarkirkan sepedanya, lalu sempat mengikuti tersangka RA. Lalu, korban pun berhenti begitu tiba di pintu.

Membawa Virus Flu Burung, Bea Cukai Aceh dan Karantina Pertanian Musnahkan 89 Ayam Impor

Namun, pelaku yang dikuasai oleh nafsu syaitan, mengatakan kepada korban untuk menemaninya mengambil handphoen, seraya tersangka RA berjanji tidak akan melakukan apa-apa terhadap korban.

Ternyata, apa yang dijanjikan tersangka tersebut hanya bualan semata.

Begitu tiba di dalamkamar, pelaku RA mulai menunjukkan gelagat yang tidak baik dengan merebahkan badannya di atas kasur.

Lalu, korban pun langsung dihimpit dan tangan gadis malang itu pun langsung dipegang oleh tersangka .
"Tersangka yang sudah dikuasai nafsu langsung menggerayangi korban dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban," sebut AKP Ryan.

Korban yang kesakitan pun mencoba berteriak. Namun, tersangka RA yang terus menekan tubuh gadis kecil itu, sehingga korban pun tidak mampu melawan.

Pria Asal Bireuen Ditangkap Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Ada Korban Lain yang Diakui Tersangka

Karena tak tahan dengan tindakan pelaku, korban pun menangis sejadi-jadinya, sehingga pelaku langsung mengizinkan korban keluar dari rumah tersebut.

Keesokan harinya, lanjut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK, menyebutkan keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Orang tua Kembang yang mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya itu tak mampu menahan amarah atas perlakuan asusila yang dilakukan tersangka RA.

"Karena tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pun menceritakan kasus yang menimpa anaknya itu ke warga lain di desanya. Lalu, bersama-sama dengan warga ayah korban pun menuju ke lokasi tempat tinggal RA dan menangkap pelaku," tambah Ipda Puti.

Empat Rumah di Peusangan Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya

Tersangka RA yang diamankan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Alam dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga ikut menyita barang bukti celana ponggol pink.

Untuk saat ini tersangka RA meringkuk di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku RA dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan, pungkas Ipda Puti.(*)

Iran Memulai Vaksinasi Virus Corona Terbatas, Angka Kematian Capai 59.000 Orang

Kisah Santri Beri Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu pada Ibunya Viral, Untuk Membantu Ekonomi Keluarga

Badan Antariksa Eropa Buka Kesempatan Bagi Wanita Jadi Astronot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved