Kajian Islam
Hukum Merapikan Alis Mata dan Membentuknya Lebih Indah, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Merapikan alis dan membentuk alis terdapat berbagai pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan haram, selain itu ada yang mengatakan boleh saja.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Hukum merapikan alis mata tidak rapi dan membentuk lebih indah, berikut penjelasan Buya Yahya.
Merapikan alis dan membentuk alis terdapat berbagai pendapat mengenai hukumnya.
Ada yang mengatakan haram, selain itu ada yang mengatakan boleh saja.
Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan mengenai hukum merapikan alis mata.
Pertanyaan demikian dijawab Buya Yahya melalui Instagram @buyayahya_albahjah, Selasa (9/2/2021).
"Hukum Merapikan Alis yang Tidak Rata - Buya Yahya Menjawab
"Jika alis kita tidak rapih, bolehkah kita merapikannya dengan cara memotong atau mencukur alis? Dan apakah boleh jika kita mencukur alis untuk pergi kondangan?," demikian tulis pada postingan.
• Vaksin Sinovac Halal dan Aman? Haruskan Umat Islam Divaksin, Begini Penjelasan Buya Yahya
• Orang Tua Suka Melarang dan Tak Izinkan Main HP, Bagaimana Sikap Anak ? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Buya Yahya Disuntik Vaksin Sinovac Biotech, Sebut Tidak Bisa Hanya Berdoa tanpa Usaha
Berikut ini jawaban Buya Yahya.
Jika alisnya berantakan sehingga berantakan sampai kemana-mana.
Sehingga menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan artinya memangkas alis yang keluar dari wilayah alis, karena merapikan.
Aslinya aliskan ada bentuknya, jadi kalau masalahnya ada tumbuh sehingga tidak normal dan berantakan, maka dikembalikan kepada bentuknya dong.
Jadi boleh, diperkenankan seperti itu.
Karena dikembalikan kepada aslinya.
Disebutkan memang ada sebagian tradisi masyarakat berbeda-beda, ada sebagian laki-laki memiliki kecemburuan tinggi tidak ingin istrinya ditampilkan di tempat lain.
Ada sebagian menjadi kebiasaan, tentunya tidak berlebihan hanya sebatas wajar saja tampak lebih bersih dandan cantik.