Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Gelar Penyuluhan, Tekan Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Materi sosialisasi adalah UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Humas Polres Bener Meriah
Untuk menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kasat Binmas Polres Bener Meriah AKP Hamdani menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (9/2/2021). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah terus meningkat tajam pada tahun 2021 ini. Dan kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

Untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut, pihak Kepolisian Resor Bener Meriah yaitu Kasat Binmas Polres Bener Meriah menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (9/2/2021).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Binmas Polres Bener Meriah AKP Hamdani mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang stop kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu, ia menyampaikan tentang UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian juga Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. "Selain kita menyampaikan undangan undangnya, kita juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Hamdani.

Untuk menekan kasus ini di Bener Meriah, dirinya berharap semua elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Mudah mudahan dengan upaya kita hari ini dapat meminimalisir agar kasus  kekerasan terhadap anak  tidak terulang lagi di Bener Meriah,” harapnya.(*)

Kisah Siswi SMP ‘Nyambi’ Jadi Kuli Bangunan Viral di Medsos, Dirlantas Hadiahi Sepmor untuk Zahara

Dari Mimbar Swadaya Menjelma Jadi Serambi Indonesia, Ini Kisah Perjalanannya hingga Berusia 32 Tahun

Terbukti Rudapaksa Pemalsu Surat Rapid Test, Oknum TNI Anggota Tim Satgas Covid-19 Dihukum

Terkait YARA Laporkan Bupati ke KASN, Ini Kata Koordinator Pukat Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved