BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS
Manajer Pengembangan dan Pelaksana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bank Indonesia (BI) Aceh, Yason Taufik Akbar
BANDA ACEH - Manajer Pengembangan dan Pelaksana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bank Indonesia (BI) Aceh, Yason Taufik Akbar, mengatakan, biaya administrasi transfer antarbank untuk masyarakat Aceh dimungkinkan untuk dikurangi.
Hal itu ia sampaikan menanggapi keluhan dari pelaku usaha di Aceh serta saran dari pakar hukum terkait mahalnya biaya transfer antarbank menyusul ditutupnya kantor bank konvensional di Aceh, dampak dari penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
"Biaya transfer antarbank itu dimungkinkan untuk dikurangi," ujar Yason Taufik Akbar dalam acara diskusi interaktif dalam rangka peluncuran lembaga Lingkar Publik Strategis di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (9/2/2021). Diskusi itu mengangkat tema 'Ekonomi Syariah dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Aceh'.
Yason menyampaikan hal itu menanggapi keluhan pelaku UMKM di Aceh yang mengeluhkan mahalnya biaya transfer antarbank.
Sebelumnya, salah satu pelaku UMKM, Dharul Bawadi mengatakan, dalam sekali transfer, potongan biaya administrasi yang dibebankan berkisar antar 6.500 sampai Rp 7.000. Sementara dalam sehari, ia bisa melakukan transfer enam hingga 10 kali. "Jika dihitung-hitung, biaya transfer yang saya keluarkan hampir dua gaji karyawan saya," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Apindo Aceh, H Ramli. Selain masalah biaya transfer yang mahal, keluhan lainnya, Bank Syariah tidak bisa mengeluarkan bank garansi untuk usaha rokok. H Ramli mengaku sebagai salah satu pemasok rokok di Aceh.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Mawardi Ismail, menyarankan agar Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi, dan kemudian mencantumkan aturan yang isinya agar perbankan di Aceh membebaskan biaya administrasi transfer antarbank.
Ia menjelaskan, sistem perbankan syariah yang juga bentuk implementasi Qanun LKS, merupakan monopoli operasional, sehingga bank konvensional dipaksa keluar dari Aceh. Akibatnya, bank syariah mendapat keuntungan yang luar biasa dan aset menjadi besar.
Namun di sisi lain, sambung Mawardi, masyarakat dibuat menjadi beban dengan pembayaran biaya transfer antarbank yang begitu besar.
"Oleh karenanya, saya ingin beri saran konkret, kalau dengan qanun bisa kita memaksa bank konvensional keluar Aceh, masak dengan qanun kita tak bisa memaksa bank syariah yang punya keuntungan luar biasa tadi untuk membebaskan biaya itu, masak nggak bisa," pungkas Mawardi.
Aceh Tetap Jalankan LKS
penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Serambi Indonesia
Berita Aceh
Banda Aceh
Dua Kubu Demokrat Sulit Rekonsiliasi, Qodari Sebut Sengketa Memakan Waktu Tahunan |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Ungkap Janji Kaesang Menikahi Putrinya, Sempat Sebut Ini |
![]() |
---|
Tips Usir Tikus Tanpa Harus Diracuni, Simak Juga Penyakit yang Bisa Ditimbulkan karena Hewan Ini |
![]() |
---|
Oknum Kepsek Cabuli Siswinya, Korban Diajak Jalan-jalan hingga Modus Beri Keringanan SPP |
![]() |
---|
Berikan Dukungan Moril untuk Demokrat, Mualem Sambangi AHY dan Teuku Riefky |
![]() |
---|