Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Akses di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Baca Juga Syaratnya
Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Syarat mendaftar KIP Kuliah
Untuk menjadi penerima atau mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang diterbitkan oleh Puslapdik, adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Adapun keterbatasan ekonomi yang dimaksud saat mendaftar KIP Kuliah dibuktikan dengan:
a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika siswa tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas tidak, maka ia tetap bisa mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah.
Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuannya ialah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.