KIP Kuliah 2021

Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapat Bantuan Bulanan Rp 700 Ribu dan Rp 2,4 Juta Per Semester

Berdasarkan situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Daftar KIP Kuliah 2021 

e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

Pendaftaran CPNS 2021 - Ini 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Agar Lolos Seleksi Berkas CPNS 2021

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Berikut tata cara mendaftar KIP Kuliah 2021 berdasarkan buku panduan yang dikeluarkan Kemendikbud.

1. Akses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga lewat KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan mengisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

5. Selanjutnya selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

VIRAL Percakapan Ayah dan Bayi bak Orang Dewasa, Sampai Tepuk Paha dan Tawa Terkekeh

6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.

7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved