KIP Kuliah 2021

Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapat Bantuan Bulanan Rp 700 Ribu dan Rp 2,4 Juta Per Semester

Berdasarkan situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Daftar KIP Kuliah 2021 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Pendaftaran diperuntukan bagi siswa yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Berdasarkan situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Bagi pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPTN dibuka mulai 14 - 23 Februari 2021.

Sedangkan pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPN dibuka mulai 12 - 18 Maret 2021.

“KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi,” tulis situs kip-kuliah.kemendikbud.go.id, diakses pada Rabu (10/2/2021).

KIP Kuliah ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Akses di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Baca Juga Syaratnya

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai April, Pastikan Tidak Melanggar Syarat Ini dari Sekarang

CPNS 2021 - Alasan Kamu Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021, Ini Keuntungannya Jika Jadi PNS

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (PT), pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup. 

Untuk bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

Berdasarkan data tahun lalu, siswa penerima program KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester.

Kemudian Biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke masing-masing perguruan tinggi.

Dengan rinciaan S1 maksimal 8 Semester, D3 maksimal 6 Semester,  D2 4 Semester, dan D1 2 Semester.

Sementara itu, untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi, juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.

CPNS 2021 - Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian CPNS TWK Bagian NKRI

CPNS 2021 - Siap-siap CPNS Segera Dibuka, Ini Rincian 1,3 Juta Formasi CPNS yang Dibuka Tahun Ini

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.

Di tahun 2021, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.

Selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Syatar Mendaftar KIP Kuliah 2021

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

CPNS 2021 - Berikut Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan yang Akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021

Adapun keterbatasan ekonomi yang dimaksud saat mendaftar KIP Kuliah 2021 dibuktikan dengan:

a. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

Pendaftaran CPNS 2021 - Ini 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Agar Lolos Seleksi Berkas CPNS 2021

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Berikut tata cara mendaftar KIP Kuliah 2021 berdasarkan buku panduan yang dikeluarkan Kemendikbud.

1. Akses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga lewat KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan mengisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

5. Selanjutnya selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

VIRAL Percakapan Ayah dan Bayi bak Orang Dewasa, Sampai Tepuk Paha dan Tawa Terkekeh

6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.

7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Pria Ini Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama

Jangan Takut Divaksin, Suntikan Vaksin Sinovac untuk Membentuk Antibodi Tubuh, Begini Penjelasannya

Perawat Ini Sempat Grogi Saat Suntik Vaksin ke Bupati Rocky, Begini Pengakuannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved