Berita Aceh Utara

TNI/Polri Hadang Truk Angkut Kayu Hasil Illegal logging, Sopir dan Kernet Kabur ke Semak-semak

Saat hendak dihentikan, sopir dan kernet truk melompat dan melarikan diri ke arah semak-semak dengan meninggalkan truk yang masih menyala.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
For Serambinews.com
Truk pengangkut kayu ilegal diamankan Tim gabungan TNI/Polri di kawasan Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Rabu (10/2/2021) dini hari WIB. 

Selain mengamankan dua warga, pihak berwajib juga menyita satu unit alat berat jenis excavator atau beko, dan satu unit truk, serta dua kubik kayu olahan dalam kasus dugaan pembalakan liar tersebut.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha mengatakan, dua orang yang diamankan itu berinisal M (40), warga Desa Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan K (53), warga anjung Mulia, Kecamatan Inai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Keduanya diamankan saat sedang mengemudikan truk jenis Mercedes yang di dalamnya ditemukan kayu bulat, diduga hasil pembalakan liar," jelas Iptu Bima Nugraha dalam keterangan pers yang diterima Serambi, Jumat (17/7/2020).

Kasat Reskrim melanjutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Meudang Ghon sedang dilakukan pemotongan kayu, kemudian anggota Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan kita menemukan satu unit truk mengangkut kayu bulat yang dikemudikan oleh dua orang diduga pelaku," ungkapnya.

Setelah mendapati ada truk mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu, beber Iptu Bima, pihaknya langsung menghentikan laju kendaraan tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan.

"Akan tetapi kedua pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya," beber dia.

Medsos Bangkitkan Kembali Budaya Baca Al-Quran di Afrika, Pencetusnya Meninggal Kecelakaan

Kementerian Kesehatan Minta Masyarakat Tak Kaget Jika Kasus Corona akan Melonjak

Lebih 50 Persen Kecelakaan di Aceh Didominasi Generasi Milenial, Ini Jumlah Santunan Disalurkan

Menurut Kasat Reskrim, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya di kawasan Kompleks Perkantoran Calang, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kayu illegal logging di Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/7/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P21).

Informasi yang diperoleh Serambinews, Jumat (17/7/2020), dari Polres Nagan Raya menjelaskan, kasus dengan tujuh tersangka itu diungkap polisi pada 17 Mei 2020.

Tujuh tersangka yang diserahkan ke jaksa yaitu S (50) dan Z (42) sebagai penebang, R (44) sebagai pemilik modal, dan H (46) sebagai pengangkut, lalu D (38) sebagai operator alat berat, serta W(43) dan S (45) sebagai pengangkut.

Setelah penyerahan oleh penyidik,  tujuh tersangka kembali dibawa jaksa dari Kejari Nagan Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews, menerangkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti itu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.

“Tersangka dan BB sudah kita limpahkan,” ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved