Internasional
Hukuman Mati Dua Napi Penderita Sakit Jiwa Pakistan Dibatalkan
Mahkamah Agung Pakistan membatalkan vonis mati dua narapidana (napi) seusai mengalami gangguan jiwa.
SERAMBINEWS.COM, ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan membatalkan vonis mati dua narapidana (napi) seusai mengalami gangguan jiwa.
Hukuman dua napi sakit jiwa yang telah menghabiskan puluhan tahun di penjara diringankan.
Keputusan Mahkamah Agung dengan cepat dipuji oleh Justice Project Pakistan.
Sebuah kelompok hak asasi yang telah berjuang selama bertahun-tahun secara hukum untuk kedua narapidana tersebut.
Dilansir AP, Kamis (11/2/2021), salah satu dari dua narapidana yang hukumannya diringankan, Kanizan Bibi, telah menghabiskan 30 tahun penjara.
Dia berusia 16 tahun ketika dituduh membunuh istri majikannya dan lima anak.
Polisi mengatakan dia berselingkuh dengan majikannya, yang juga ditangkap kemudian digantung.
Dia didiagnosis menderita skizofrenia pada tahun 2000.
• Kamar Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Digeledah, Ini Barang yang Ditemukan
Narapidana kedua terpidana mati yang hukumannya diringankan, Imad Ali (55) karena membunuh seorang ulama pada tahun 2001.
Ia didiagnosis menderita skizofrenia pada tahun 2008.
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung Pakistan menghentikan eksekusi Ali, hanya beberapa hari sebelum ia akan digantung.
"Karena kesalahpahaman tertentu, implikasi dari penyakit mental diabaikan dan kerentanan atau kecacatan yang disebabkannya tidak diperhatikan," kata Hakim Manzoor Ahmad Malik dalam pidato pembukaannya Rabu di hadapan panel lima anggota pengadilan.
Pakistan pada 2008 meratifikasi konvensi internasional yang melarang eksekusi tahanan yang sakit jiwa.
• Kadivpas Sidak 3 LP di Langsa, Puluhan Ponsel Milik Napi Dimusnahkan
Sejak itu, hanya satu tahanan sakit jiwa yang dieksekusi, Muneer Hussain.
Dia digantung pada April 2015 meski memiliki riwayat penyakit mental, menurut kelompok hak asasi manusia.