Internasional
Hukuman Mati Dua Napi Penderita Sakit Jiwa Pakistan Dibatalkan
Mahkamah Agung Pakistan membatalkan vonis mati dua narapidana (napi) seusai mengalami gangguan jiwa.
Tahun lalu, dengan merebaknya pandemi virus Corona dan peningkatan tajam kasus Covid-19 di penjara-penjara yang penuh sesak di Pakistan.
Mahkamah Agung Pakistan setuju untuk membebaskan beberapa tahanan yang sakit jiwa dan cacat untuk meringankan kondisi.
Tetapi hanya bagi mereka yang hukumannya kurang dari tiga tahun.
Hukuman Bibi dan Ali diubah menjadi penjara seumur hidup, yang dalam istilah hukum di Pakistan biasanya berarti tidak lebih dari 14 tahun.
• Alami Kerugian Rp 3,3 Miliar, PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Usul Kenaikan Tarif
Waktu yang mereka habiskan di balik jeruji besi akan dihitung sebagai hukuman yang dijalani dan keduanya akan dibebaskan jika dewan medis menyetujuinya.
Jika tidak, mereka akan dirawat di rumah sakit untuk orang yang sakit jiwa.(*)