Internasional

Hukuman Mati Dua Napi Penderita Sakit Jiwa Pakistan Dibatalkan

Mahkamah Agung Pakistan membatalkan vonis mati dua narapidana (napi) seusai mengalami gangguan jiwa.

Editor: M Nur Pakar
AP
Seorang warga berjalan melewati gedung Mahkamah Agung di Islamabad, Pakistan, Rabu (10/2/2021). 

Tahun lalu, dengan merebaknya pandemi virus Corona dan peningkatan tajam kasus Covid-19 di penjara-penjara yang penuh sesak di Pakistan.

Mahkamah Agung Pakistan setuju untuk membebaskan beberapa tahanan yang sakit jiwa dan cacat untuk meringankan kondisi.

Tetapi hanya bagi mereka yang hukumannya kurang dari tiga tahun.

Hukuman Bibi dan Ali diubah menjadi penjara seumur hidup, yang dalam istilah hukum di Pakistan biasanya berarti tidak lebih dari 14 tahun.

Alami Kerugian Rp 3,3 Miliar, PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Usul Kenaikan Tarif

Waktu yang mereka habiskan di balik jeruji besi akan dihitung sebagai hukuman yang dijalani dan keduanya akan dibebaskan jika dewan medis menyetujuinya.

Jika tidak, mereka akan dirawat di rumah sakit untuk orang yang sakit jiwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved