Internasional

Hukuman Mati Dua Napi Penderita Sakit Jiwa Pakistan Dibatalkan

Mahkamah Agung Pakistan membatalkan vonis mati dua narapidana (napi) seusai mengalami gangguan jiwa.

Editor: M Nur Pakar
AP
Seorang warga berjalan melewati gedung Mahkamah Agung di Islamabad, Pakistan, Rabu (10/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM, ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan membatalkan vonis mati dua narapidana (napi) seusai mengalami gangguan jiwa.

Hukuman dua napi sakit jiwa yang telah menghabiskan puluhan tahun di penjara diringankan.

Keputusan Mahkamah Agung dengan cepat dipuji oleh Justice Project Pakistan.

Sebuah kelompok hak asasi yang telah berjuang selama bertahun-tahun secara hukum untuk kedua narapidana tersebut.

Dilansir AP, Kamis (11/2/2021), salah satu dari dua narapidana yang hukumannya diringankan, Kanizan Bibi, telah menghabiskan 30 tahun penjara.

Dia berusia 16 tahun ketika dituduh membunuh istri majikannya dan lima anak.

Polisi mengatakan dia berselingkuh dengan majikannya, yang juga ditangkap kemudian digantung.

Dia didiagnosis menderita skizofrenia pada tahun 2000.

Kamar Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Digeledah, Ini Barang yang Ditemukan

Narapidana kedua terpidana mati yang hukumannya diringankan, Imad Ali (55) karena membunuh seorang ulama pada tahun 2001.

Ia didiagnosis menderita skizofrenia pada tahun 2008.

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung Pakistan menghentikan eksekusi Ali, hanya beberapa hari sebelum ia akan digantung.

"Karena kesalahpahaman tertentu, implikasi dari penyakit mental diabaikan dan kerentanan atau kecacatan yang disebabkannya tidak diperhatikan," kata Hakim Manzoor Ahmad Malik dalam pidato pembukaannya Rabu di hadapan panel lima anggota pengadilan.

Pakistan pada 2008 meratifikasi konvensi internasional yang melarang eksekusi tahanan yang sakit jiwa.

Kadivpas Sidak 3 LP di Langsa, Puluhan Ponsel Milik Napi Dimusnahkan

Sejak itu, hanya satu tahanan sakit jiwa yang dieksekusi, Muneer Hussain.

Dia digantung pada April 2015 meski memiliki riwayat penyakit mental, menurut kelompok hak asasi manusia.

Tahun lalu, dengan merebaknya pandemi virus Corona dan peningkatan tajam kasus Covid-19 di penjara-penjara yang penuh sesak di Pakistan.

Mahkamah Agung Pakistan setuju untuk membebaskan beberapa tahanan yang sakit jiwa dan cacat untuk meringankan kondisi.

Tetapi hanya bagi mereka yang hukumannya kurang dari tiga tahun.

Hukuman Bibi dan Ali diubah menjadi penjara seumur hidup, yang dalam istilah hukum di Pakistan biasanya berarti tidak lebih dari 14 tahun.

Alami Kerugian Rp 3,3 Miliar, PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Usul Kenaikan Tarif

Waktu yang mereka habiskan di balik jeruji besi akan dihitung sebagai hukuman yang dijalani dan keduanya akan dibebaskan jika dewan medis menyetujuinya.

Jika tidak, mereka akan dirawat di rumah sakit untuk orang yang sakit jiwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved