Ini Alasan KPU Meminta KIP tak Laksanakan Tahapan Pilkada, Salah Satunya tak Diatur Jelas dalam UUPA
Bahwa KIP Aceh dan Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 undang-undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait dengan Pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022;
• Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong, TikTok Cash Diblokir Kominfo
• Heboh Buku SMA Ada Muatan Link Porno, DPR Prihatin hingga P2G Minta Mendikbud Tarik dari Peredaran
3. Bahwa sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang undang tersendiri, sehingga Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 2 diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang undang tentang pemilihan yang berlaku secara umum;
4. Bahwa mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan "Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024";
• Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK bagi Guru Honorer, Tak Ada Batasan Usia
• Ustaz Tengku Zulkarnain Beri Pesan Damai, Ucapkan Kiong Hi Fat Choi & Ungkap Leluhur Dia Sebenarnya
5. Bahwa mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3 dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/ I I /Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 202I perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan Tahun 2024;
6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan pemilihan tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ/ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (21) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat;
7. Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak; dan

8. Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Plt Ketua
Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Ilham Saputra
• Polres Aceh Utara Tahan Satu Kades dan Dua Mantan, Kasus “Nyabu Bareng” dan Pemalsuan Tanda Tangan
• VIDEO - Kisah Pria Turki Nikahi Gadis Aceh Tidak Ada Wanita Lebih Cantik dari Istri Saya
Sebagaimana diketahui, KIP Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).