Berita Lhokseumawe
Pemuda Lhoksukon Ini Nekat Curi Emas 65 Mayam, Mengaku Kesal tak Diberi Pijaman Uang
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan Hp karena sakit hati terhadap pelapor, dimana sebelumnya pernah
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Setelah pihaknya menerima lapora,n maka dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti – bukti kuat ,polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sehingga pada Rabu (10/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan Hp karena sakit hati terhadap pelapor, dimana sebelumnya pernah meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
• Dua Cewek Beraksi di Tengah Malam, Pakai Seragam Karyawan untuk Bobol Minimarket