Berita Aceh Tengah
Petugas Rutan Takengon Amankan Belasan Handphone dan Sajam dari Kamar Tahanan
Adapun jenis benda atau barang berhasil diamankan dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Takengon di antaranya, handphone sebanyak 17 unit
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Adapun jenis benda atau barang berhasil diamankan dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Takengon di antaranya, handphone sebanyak 17 unit, charger HP 19 unit, gunting 2 unit, kabel 5 unit, sendok 20 unit, paku 8 buah, serta pisau sebanyak 10 buah.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon, berhasil mengamankan barang bukti beberapa benda yang dilarang dibawa masuk ke dalam kamar para tahanan.
Sejumlah barang-barang tersebut, ditemukan dalam razia yang dilakukan oleh petugas Rutan, Rabu (10/2/2021) malam lalu.
Penggeladahan dilakukan secara mendadak dengan memeriksa seluruh kamar para tahanan, untuk mencari kemungkinan adanya barang-barang terlarang seperti narkoba. “
"Dalam razia kemarin malam, kami menemukan beberapa jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kamar tahanan,” kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (12/2/2021).
Adapun jenis benda atau barang berhasil diamankan dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Takengon di antaranya, handphone sebanyak 17 unit, charger HP 19 unit, gunting 2 unit, kabel 5 unit, sendok 20 unit, paku 8 buah, serta pisau sebanyak 10 buah.
“Dalam razia kali ini, kami tidak menemukan adanya narkoba yang disimpan di kamar para tahanan,” sebut Husni.
• Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma Februari 2021, Ini Syaratnya: Terbuka untuk Fresh Graduate
Dijelaskan, razia yang dilakukan petugas rutan, bukan hanya menyasar barak hunian para WBP.
Tetapi juga satu persatu para tahanan diperiksa, untuk mengantisipasi adanya upaya menyimpan serta menyembunyikan barang terlarang di saku maupun di badan para tahanan.
“Dilakukannya razia ini, untuk meminimalisir masuknya benda terlarang ke dalam kamar tahananan, seperti alat komunikasi, narkoba, serta senjata tajam,” jelasnya.
Husni mengatakan, dalam razia tersebut, melibatkan hampir semua unsur petugas rutan dengan membentuk empat tim.
Proses pemeriksaan, berlangsung selama beberapa jam dengan melakukan penggeledahan hampir di setiap sisi rutan, termasuk para tahanan.
• Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan, Hujan Berawan dan Cerah Berawan
“Jadi, barang-barang yang kita temukan itu, akan segera dimusnahkan karena memang dilarang dibawa masuk ke dalam kamar tahanan,” katanya.
Dia menambahkan, beberapa benda seperti gunting, serta beberapa bilah pisau tersebut, dibawa masuk oleh para tahanan ke dalam kamarnya ketika ada beberapa kegiatan di dalam Rutan.
Sehingga ada oknum tahanan tanpa sepengetahuan petugas menyimpan barang tersebut, di dalam kamarnya.
“Bagi tahanan yang kedapatan menyiman barang-barang ini, akan dilakukan pembinaan kembali,” tambah Husni.
Menurutnya, pada saat dilakukan razia serta setelah dilaksanakan penggeledahan, kondisi Rutan Kelas II B Takengon, masih tetap kondusif.
Termasuk ketika dilakukan razia, para tahanan bersikap kooperatif.
Sehingga, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas berjalan dengan aman serta lancar. “Tujuan kami, ingin menjaga ketertiban serta keamanan di dalam rutan. Apalagi, kondisi rutan ini, penghuninya sudah over kapasitas,” pungkasnya. (*)
• Tiga Komisioner & Istri Ketua Baitul Mal Pijay Janji Kembalikan Dana Senif Gharim Rp 24,5 juta