Berita Aceh Utara
Berdalih Pinjam untuk Beli Kartu Paket Hape, Warga Aceh Utara Bawa Kabur Sepmor Teman
Di mana pelaku dengan modus meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket handphone.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Lalu, keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu.
Setelah itu, sepmor ini diamankan pihak kepolisian di Polsek setempat.
Kemudian, tambah Kapolres, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut.
Unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).
“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban,” pumgkas Kapolres.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa nomor polisi.
• Bintangi Film ‘#BerhentidiKamu’, Cut Meyriksa Ditantang Berbahasa Jawa
• Buku Karya Dosen Unimal Lhokseumawe Dibedah, Dampak Negatif Buzzer Dikupas Habis
• Organda Kota Banda Aceh Menyoroti Maraknya Angkutan Umum Gunakan Pelat Hitam
Sikat Sepmor Ibu Rumah Tangga
Sepeda motor milik ibu rumah tangga bernama Mariana, warga Desa Meunasah Mesjid, kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe lenyap ketika diparkir di halaman rumahnya, Jumat (29/1/2021).
Tak lama setelah kejadian, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk AL (20) yang juga warga sedesa korban.
AL disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Sepeda motor tersebut milik Mariana, yang merupakan warga Desa Meunasah Masjid,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi Jumat (29/1/2021) saat sepmor parkir di halaman rumah korban tanpa kunci stang.
Lalu datang AL mendorong motor dan langsung membawa kabur.
"Tersangka sempat menyimpan sepmor curian itu di suatu tempat,” terang Kapolres Lhoksemawe AKBP Eko Hartanto.