MUI Terbitkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer, Berikut Isi Lengkapnya
MUI menerbitkan keputusan ini dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI menerbitkan keputusan ini dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
MUI menerbitkan keputusan ini dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Asrorun Niam Sholeh.
• Ini Niat Puasa Bulan Rajab, Lengkap Bertulisan Arab dan Latin Serta Keutamaannya
• Prof Jasman J Maruf: Rektor Seluruh Aceh Harus Bersanding, Bukan Bertanding
• Ini 15 Langkah Praktis Menurunkan Berat Badan bagi Penderita Diabetes
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.
Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.
"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.
Hukum haram juga berlaku bagi pihak manapun yang memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.
Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer